Polisi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Unjuk Rasa Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di MK

AKURAT.CO Polisi mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan unjuk rasa tuntutan cabut UU Cipta Kerja di sekitar Kawasan Patung Kuda hingga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh, kami melibatkan sejumlah 1.859 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Para personel nantinya akan disebarkan di sejumlah titik.
Selain itu, polisi juga akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi, hanya saja pemberlakuannya bersifat situasional, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Besok, Ribuan Buruh Akan Unjuk Rasa Saat Pembacaan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
"Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan akan dialihkan," ujar Susatyo.
Tak lupa, dia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi ataupun terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.
Susatyo juga mengimbau kepada koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tak memprovokasi massa.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ucapnya.
Personel yang terlibat pengamanan tak ada yang membawa senjata dan tetap akan menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.
"Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata. Hormati dan hargai saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dimuka dengan humanis dan profesional," tukas Susatyo.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusannya pada Kamis (31/10/2024) hari ini, terkait perkara Nomor 40 mengenai Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah sebelumnya Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja mengajukan judicial review kepada MK, sekaligus meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan diregulasikan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









