PPATK Pastikan Dana di Rekening Pasif yang Diblokir Sementara Tetap Aman

AKURAT.CO Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan penghentian sementara rekening pasif atau dormant bertujuan agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
Sebab, banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut, ditambah adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan dikutip Antara, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: PPATK Nonaktifkan Sementara 28.000 Rekening Pasif Selama 2024
Oleh sebab itu, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
"Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," imbuhnya.
Selain itu, hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.
"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ujarnya.
Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judi Online 2024 Berhasil Ditekan, Tak Sampai Rp400 Triliun
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024. Hal ini untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan penghentian sejumlah rekening ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang datanya diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan dikutip Antara, Minggu (18/5/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







