Tak Mau Jadi Polemik, Puan Bakal Minta Klarifikasi Fadli Zon Soal Hari Kebudayaan

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh pemerintah, tidak dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar argumentasi yang jelas.
Dia menegaskan pentingnya transparansi dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
"Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga: Bukan HUT Prabowo, Ini Alasan Sebenarnya Hari Kebudayaan Ditetapkan 17 Oktober
Menurutnya, kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang bersifat lintas generasi dan lintas zaman. Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan apa pun yang menyangkut kebudayaan tidak bersifat inklusif atau eksklusif.
"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa kebijakan kebudayaan harus dirancang dengan kehati-hatian, serta disampaikan dengan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
"Ini enggak boleh kemudian tanpa dasar. Dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya, jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," ujarnya.
Terakhir, Puan mengingatkan kebijakan terkait kebudayaan harus mencerminkan semangat persatuan dan menjadi representasi lintas generasi serta lintas waktu.
"Ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik, untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," pungkas Puan.
Sebelumnya, Fadli Zon mengeluarkan Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan. Dalam kepmen tersebut, dinyatakan bahwa 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan ini tidak masuk dalam hari libur nasional.
Baca Juga: Hari Kebudayaan Bertepatan dengan Ultah Prabowo, PDIP: Kebetulan Saja, Tak Perlu Dilebih-lebihkan
Keputusan ini pun menuai berbagai respons publik, karena 17 Oktober juga merupakan hari lahir Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Kepala Negara.
Menurut Fadli Zon, tanggal tersebut, tepatnya pada 17 Oktober 1951, merupakan hari di mana Presiden ke-1 RI, Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman menandatangani Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.
PP tersebut menjadi dasar ditetapkannya Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








