Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Mau Jadi Polemik, Puan Bakal Minta Klarifikasi Fadli Zon Soal Hari Kebudayaan

Paskalis Rubedanto | 15 Juli 2025, 14:43 WIB
Tak Mau Jadi Polemik, Puan Bakal Minta Klarifikasi Fadli Zon Soal Hari Kebudayaan

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar penetapan Hari Kebudayaan Nasional oleh pemerintah, tidak dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar argumentasi yang jelas. 

Dia menegaskan pentingnya transparansi dari Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

"Terkait dengan Hari Kebudayaan, kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Bukan HUT Prabowo, Ini Alasan Sebenarnya Hari Kebudayaan Ditetapkan 17 Oktober

Menurutnya, kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, yang bersifat lintas generasi dan lintas zaman. Karena itu, dia mengingatkan agar kebijakan apa pun yang menyangkut kebudayaan tidak bersifat inklusif atau eksklusif.

"Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman, dan lain sebagainya. Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif," tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa kebijakan kebudayaan harus dirancang dengan kehati-hatian, serta disampaikan dengan penjelasan yang komprehensif kepada publik.

"Ini enggak boleh kemudian tanpa dasar. Dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya, jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat," ujarnya.

Terakhir, Puan mengingatkan kebijakan terkait kebudayaan harus mencerminkan semangat persatuan dan menjadi representasi lintas generasi serta lintas waktu.

"Ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik, untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan," pungkas Puan.

Sebelumnya, Fadli Zon mengeluarkan Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan. Dalam kepmen tersebut, dinyatakan bahwa 17 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan. Hari Kebudayaan ini tidak masuk dalam hari libur nasional.

Baca Juga: Hari Kebudayaan Bertepatan dengan Ultah Prabowo, PDIP: Kebetulan Saja, Tak Perlu Dilebih-lebihkan

Keputusan ini pun menuai berbagai respons publik, karena 17 Oktober juga merupakan hari lahir Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Kepala Negara.

Menurut Fadli Zon, tanggal tersebut, tepatnya pada 17 Oktober 1951, merupakan hari di mana Presiden ke-1 RI, Sukarno dan Perdana Menteri Sukiman menandatangani Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951.

PP tersebut menjadi dasar ditetapkannya Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.