Aksi Joget Pejabat Tuai Kritik, Ketua MPR: Dilakukan di Luar Acara Formal, Tak Ada Masalah

AKURAT.CO Aksi sejumlah pejabat yang berjoget dalam momen kenegaraan, seperti Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD dan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Negara, menuai kritik dari masyarakat. Publik menilai perilaku tersebut kurang sensitif terhadap kondisi bangsa saat ini.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menanggapi sorotan tersebut dengan menyatakan bahwa berjoget diiringi musik dalam acara kenegaraan adalah hal yang wajar. Menurutnya, hiburan berupa lagu ditempatkan di luar acara formal dan bertujuan mencairkan suasana.
"Karena lagu itu kan upaya untuk mereleksasi suasana, baik pada saat sidang paripurna DPR ataupun MPR, ataupun pada saat setelah selesainya upacara detik-detik proklamasi. Tapi lagu itu selalu ditempatkan di luar acara formal, sehingga menurut kami itu sesuatu yang tidak ada masalah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Turun Podium, Ikut Joget Lagu Tabola Bale Bareng Masyarakat
Dia menyebut, hiburan musik usai acara resmi adalah bagian dari tradisi untuk memberi ruang relaksasi, baik bagi pejabat maupun undangan yang hadir. Menurut politisi Gerindra itu, berjoget saat mendengar musik adalah reaksi spontan yang normal, dan tidak ada larangan bagi setiap orang untuk melakukannya.
"Kalau kita mendengar lagu, apalagi lagunya pas dengan irama-irama yang menyenangkan dan mereleksasi, itu dengan sendirinya tubuh akan bergerak apakah kepala, apakah tangan, kaki, atau bahkan badan. Itu sesuatu yang wajar," ucapnya.
Dia menegaskan, tidak ada yang salah apabila pejabat maupun masyarakat ikut bergoyang mengikuti irama lagu di luar acara formal. Momen tersebut justru membuat perayaan kenegaraan terasa lebih hangat dan meriah.
"Jadi kalau kita mendengar lagu kemudian tubuh kita bergoyang atau bergerak, itu sesuatu yang normal dan biasa saja," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








