DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Sisdiknas, Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kejelasan Status Guru

AKURAT.CO Komisi X DPR RI bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun naskah akademik, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan revisi akan difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, kejelasan status guru dan dosen, serta ketegasan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
Menurutnya, undang-undang tersebut telah berumur 22 tahun dan tidak relevan untuk digunakan sesuai dinamika pendidikan saat ini.
Baca Juga: Komisi X DPR Dorong Kurikulum Fleksibel dan Adaptif dalam Revisi UU Sisdiknas
"Pendidikan itu sistem. Maka revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen—dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen—akan masuk dalam revisi," kata Lalu, di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, alokasi tersebut kerap ditafsirkan berbeda-beda dan tidak sepenuhnya dikelola oleh kementerian yang menangani pendidikan. Salah satu hal penting yang akan dipertegas dalam revisi adalah penggunaan anggaran pendidikan 20 persen.
"Seharusnya 20 persen itu murni untuk pendidikan, titik. Tidak bisa diinterpretasikan untuk program lain. Kalau betul 20 persen dipakai untuk pendidikan, maka wajib belajar 13 tahun, dari PAUD hingga SMA/SMK, bisa digratiskan," ucapnya.
Selain isu anggaran, revisi juga menyoroti status guru dan dosen, termasuk pengakuan terhadap guru pesantren dan madrasah yang selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi. DPR ingin memastikan semua pendidik, baik di sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan, mendapat perlakuan setara.
Terkait maraknya isu di media sosial yang menyebut sertifikasi guru, tunjangan, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dihapus dalam revisi, Lalu menegaskan informasi tersebut hoaks.
Dia pun menyatakan untuk berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari guru, dosen, akademisi, orang tua, hingga kementerian terkait, untuk merumuskan regulasi yang bisa menjadi dasar peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
"Revisi masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jadi kalau ada yang beredar tentang penghapusan sertifikasi atau PPG, itu tidak benar," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








