Akurat
Pemprov Sumsel

Komisi X DPR RI Segera Bahas RUU Sisdiknas, Ada 8 Materi Pokok Jadi Fokus Perubahan

Ahada Ramadhana | 2 Oktober 2025, 13:32 WIB
Komisi X DPR RI Segera Bahas RUU Sisdiknas, Ada 8 Materi Pokok Jadi Fokus Perubahan

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas telah menerima naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dari Badan Keahlian DPR RI.

Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan penyerahan ini menjadi proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan. Mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

Terdapat sejumlah materi pokok yang menjadi landasan utama penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Pertama, perbaikan tata kelola pendidikan, khususnya terkait tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Sisdiknas, Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kejelasan Status Guru

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas, efektif, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan pendidikan di semua level pemerintahan," kata Hetifah, dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/10/2025).

Kedua, perencanaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang terpadu melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional. Dokumen ini akan menjadi panduan agar arah pembangunan pendidikan nasional konsisten, berkesinambungan, dan tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan.

Ketiga, penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang mengakomodasi prinsip multi-entry dan multi-exit, rekognisi pembelajaran lampau, serta kredensial mikro.

"Melalui skema ini, masyarakat dapat belajar lebih fleksibel, mengakui pengalaman sebelumnya, dan memperoleh sertifikasi keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja," ucapnya.

Keempat, perubahan ketentuan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Pemerintah wajib membiayai serta memfasilitasi sarana-prasarana, menyediakan tenaga pendidik yang memadai, serta menjamin ketersediaan bangku sekolah hingga tingkat menengah atas bagi seluruh anak Indonesia.

Kelima, penyempurnaan pendanaan pendidikan dan tata kelola penggunaan anggaran pendidikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan penggunaan dana pendidikan, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik di seluruh daerah.

Baca Juga: Komisi X  DPR Dorong Kurikulum Fleksibel dan Adaptif dalam Revisi UU Sisdiknas

Keenam, penyempurnaan ketentuan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, regulasi baru akan memperjelas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera.

Ketujuh, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Dia menekankan, pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan yang lebih kuat, terhadap kontribusi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam membangun karakter bangsa.

Terakhir, penguatan standar nasional pendidikan, meliputi kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, serta data pendidikan. Standarisasi ini penting untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia, serta menyediakan data akurat sebagai dasar perumusan kebijakan.

Hetifah menyatakan, penerimaan draf ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas. Dengan diterimanya draft RUU dan Naskah Akademik ini, panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI akan segera memulai tahapan berikutnya.

Di antaranya, konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga pembahasan lebih lanjut untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Setelah RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR, tahap selanjutnya adalah menyampaikan kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR untuk mulai melakukan pembahasan RUU Sisdiknas.

"Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.