Dampak Pemberhentian dari Kursi Ketum, Gus Yahya Dilarang Gunakan Atribut Atas Nama Ketum PBNU

AKURAT.CO Konsekuensi dari pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU semakin jelas setelah terbitnya Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Selain dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketum, Gus Yahya juga resmi dilarang menggunakan atribut maupun fasilitas atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran yang mulai berlaku per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB itu, ditegaskan bahwa pencopotan Gus Yahya merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. SE tersebut ditujukan kepada PBNU Pleno, PWNU, PCNU, hingga PCINU di berbagai negara.
Pernyataan lebih lanjut mengenai dinamika ini disampaikan oleh Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang keberatan dengan keputusan Syuriyah dipersilakan menempuh mekanisme resmi organisasi.
Baca Juga: KH Imam Jazuli Sebut Surat Pemberhentian Ketum PBNU Diduga Disabotase Kubu Gus Yahya
“Kalau memang kami Syuriah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti,” ujar Gus Tajul saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Gus Tajul menjelaskan bahwa Majelis Tahkim merupakan forum yang telah disiapkan untuk penyelesaian sengketa internal, terutama setelah adanya pembaruan sistem organisasi pada Muktamar Lampung 2021.
“Periode Lampung itu menghasilkan suatu mekanisme complaining yang jauh lebih canggih, ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya pemberhentian ini, konsekuensi administratif langsung berlaku. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi berhak menggunakan atribut, fasilitas, dan kewenangan apa pun yang terkait jabatan Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: Syuriyah PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Pasca Berhentikan Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU
Situasi internal PBNU kini menjadi sorotan publik. Berbagai pihak menunggu bagaimana sikap Gus Yahya menyikapi keputusan ini, termasuk kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Majelis Tahkim, sebagaimana disarankan oleh Syuriyah PBNU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






