Gus Yahya Bantah Pencopotan, Sebut Surat Keputusan Syuriyah Tidak Sah dan Tidak Bisa Digunakan

AKURAT.CO Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) akhirnya angkat bicara setelah muncul surat keputusan rapat harian Syuriyah yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Tanpa basa-basi, ia menyebut dokumen tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi standar administrasi organisasi.
“Yang pertama bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat masih ada watermark dengan tulisan draf, maka itu berarti tidak sah,” kata Gus Yahya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Ia melanjutkan bahwa kejanggalan tidak berhenti di situ.
“Kalau di-scan tanda tangan di situ itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” sambungnya.
Baca Juga: Gus Yahya Tantang Rais Aam: Mari Kita Selesaikan di Muktamar
Menurutnya, PBNU punya standar administrasi yang tidak bisa diabaikan. Surat edaran resmi harus ditandatangani oleh empat unsur Syuriah dan Tanfidziyah. Dokumen yang beredar, kata Gus Yahya, jelas tidak memenuhi syarat itu.
“Nah kenapa tidak sah? Pertama, karena surat itu tidak memenuhi standar administrasi NU yang sudah diatur dalam satu set aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa surat edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriah dan Tanfidziyah. Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima,” tuturnya.
Selain tanda tangan dan watermark, Gus Yahya menyebut nomor surat dalam dokumen itu juga tidak dikenali sistem digital PBNU.
“Itulah sebabnya kemudian surat edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengasahan dari sistem digital kita sehingga walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” katanya.
“Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” tambahnya.
Sementara itu, PBNU menyatakan pencopotan Gus Yahya justru telah resmi berlaku mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Ketentuan itu tertulis dalam surat edaran PBNU terkait tindak lanjut rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
Baca Juga: Kubu Yahya Cholil Staquf Bantah Surat Pemberhentian: Keabsahan Dokumen Harus Lewat Sistem Resmi PBNU
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi surat tersebut.
Surat yang sama juga menegaskan bahwa Gus Yahya kehilangan seluruh kewenangan Ketum PBNU.
“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut keterangan keputusan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









