Akurat
Pemprov Sumsel

MAKI Dorong KPK Telusuri Aliran Rp100 Miliar ke Rekening PBNU dari Mardani H Maming

Fajar Rizky Ramadhan | 2 Desember 2025, 13:41 WIB
MAKI Dorong KPK Telusuri Aliran Rp100 Miliar ke Rekening PBNU dari Mardani H Maming

AKURAT.CO Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul dana Rp100 miliar yang mengalir ke rekening PBNU dari Mardani H. Maming melalui Grup PT Batulicin Enam Sembilan.

Boyamin menilai perlu dipastikan apakah dana tersebut berasal dari dugaan suap atau gratifikasi yang pernah melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga, gitu. Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah. Kalau ndak salah pernah jadi DPRD, gitu. Jadi, apakah masuk laporan LHKPN KPK uang itu? Kalau ndak, yo berarti ditelusuri asal-usulnya," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Ia mengingatkan kasus hukum sebelumnya, ketika Maming divonis atas penerimaan gratifikasi Rp49,4 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), (Alm) Henry Soetio. Dalam putusan PK, Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan, dan kewajiban uang pengganti Rp110 miliar.

Baca Juga: Bukan Dukung Gus Yahya atau Kiai Miftachul Akhyar, PWNU dan PCNU se-Kalbar Punya Sikap Begini

"Karena nyatanya dalam kasus yang lain, yang dengan Henry Soetio itu, uang sekitar Rp49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang menjadikan Mardani Maming mendekam dalam penjara," kata Boyamin.

MAKI mendesak agar aliran dana Rp100 miliar ke rekening PBNU ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya upaya menitipkan dana sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Apalagi itu ketika mendekati masa-masa penetapan tersangka Pak Mardani Maming. Artinya, Pak Mardani Maming kan diduga sudah mengetahui beliau akan kena jeratan hukum, maka kemudian uang itu dititipkan—tanda kutip, gitu—seakan-akan dititipkan ke bendahara NU, ke PBNU," ucapnya.

Dokumen laporan audit PBNU tahun 2022 oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mencatat bahwa rekening Mandiri PBNU dikendalikan oleh Maming selaku Bendahara Umum PBNU. Specimen tanda tangan KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri juga tercatat dalam transaksi tersebut.

Audit itu menunjukkan dana sebesar Rp100 miliar masuk dalam empat tahap pada 20–21 Juni 2022: Rp20 miliar, Rp30 miliar, Rp35 miliar, dan Rp15 miliar. Seluruhnya dicatat untuk HUT ke-100 PBNU dan operasional kegiatan lain. Sehari setelah transaksi itu, Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap izin usaha pertambangan.

Pengeluaran dana tercatat antara lain transfer Rp10,58 miliar melalui rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, selama Juli–November 2022. Abdul Hakam disebut terlibat dalam pembentukan tim kuasa hukum Maming. Dalam dokumen audit, Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf, memberi perintah kepada LPBHNU untuk membentuk tim pendamping hukum bagi Maming.

Baca Juga: 36 PWNU Resmi Dukung Rais Aam Copot Gus Yahya, Suasana PBNU Makin Panas

KPK sebelumnya meminta PBNU menyerahkan hasil audit internal jika terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang terkait dana Rp100 miliar tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Silakan jika memang dari audit tersebut ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK."

Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan masuk dalam dinamika internal PBNU yang saat ini tengah bergejolak. "Terkait dengan apa yang sedang terjadi di PBNU, tentu itu adalah dinamika di internal organisasi. Sehingga KPK tidak masuk dalam isu tersebut," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.