Gus Yahya Surati Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Begini Inti Pesan Suratnya
AKURAT.CO Yahya Cholil Staquf disebut telah mengirimkan surat resmi kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai respons atas keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri.
Isi surat tersebut disebut menegaskan posisi Gus Yahya sebagai mandataris Muktamar ke-34 PBNU di Lampung dan keberatannya terhadap keputusan rapat yang dinilainya cacat baik secara substansi maupun prosedur.
Dalam keterangan di Jakarta, Selasa (2/12/2025), Gus Yahya menegaskan kembali sumber legitimasinya. “Saya dipilih oleh Muktamar dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Sebagai mandataris Muktamar, saya berkewajiban menuntaskan seluruh keputusan hingga akhir masa khidmat,” ujarnya.
Ia menolak permintaan mundur tiga hari yang disertai ancaman pemberhentian, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam surat tersebut, ia juga memaparkan alasan penolakannya. Dari sisi substansi, seluruh tuduhan yang dijadikan dasar keputusan disebutnya sudah diklarifikasi dalam dua pertemuan langsung dengan Rais Aam. Ia menilai proses tersebut tidak diindahkan.
Tuduhan yang dia sebut sebagai sepihak itu, menurutnya, tidak memberi ruang pembelaan dan berpotensi merusak martabatnya sebagai Ketua Umum. “Saya sangat menyayangkan bahwa klarifikasi dan penjelasan saya tidak diindahkan sama sekali,” tulisnya.
Ia juga menyatakan keberatan atas kesimpulan yang tertuang dalam risalah rapat, khususnya poin 1, 2, dan 3, yang menurutnya gugur karena landasan tuduhannya tidak sah. Dampaknya, dua keputusan lanjutan dianggap otomatis tidak memiliki pijakan hukum.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan alasan penjatuhan sanksi tanpa proses pembuktian yang objektif.
Dari sisi prosedur, ia mengingatkan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memutus pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 93 ayat (3).
Baca Juga: Kisruh Elite PBNU Terus Berlanjut, Kiai Sepuh NU Akan Kembali Bertemu
Keputusan rapat tersebut, lanjutnya, hanya mengikat jajaran Harian Syuriyah dan tidak serta-merta berlaku bagi dirinya sebagai mandataris Muktamar. Selain itu, mekanisme pemberhentian mandataris Muktamar telah diatur melalui forum khusus, bukan melalui keputusan sepihak.
Melalui pernyataan itu, ia menegaskan tetap menjalankan amanat hingga masa khidmat lima tahunnya berakhir. Ia juga berharap Rais Aam mempertimbangkan kembali keputusan rapat tersebut demi menjaga marwah organisasi serta soliditas internal NU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









