Perbedaan PKWT dan PKWTT: Pengertian, Hak Pekerja, dan Aturan Hukumnya di Indonesia

AKURAT.CO Dalam dunia kerja di Indonesia, istilah PKWT dan PKWTT hampir selalu muncul saat membahas kontrak kerja. Bagi pencari kerja maupun pelaku usaha, memahami perbedaan PKWT dan PKWTT bukan sekadar formalitas, tetapi berkaitan langsung dengan hak, kewajiban, hingga kepastian masa depan karier. Sayangnya, masih banyak yang menandatangani kontrak tanpa benar-benar memahami arti dan konsekuensinya.
Lalu, apa sebenarnya PKWT dan PKWTT? Apa saja perbedaannya dari sisi hukum, masa kerja, hingga hak pekerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu kontrak kerja yang memiliki batas waktu dan dibuat untuk pekerjaan tertentu. Jenis perjanjian ini biasanya digunakan perusahaan ketika membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk proyek, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam periode tertentu.
Dalam PKWT, durasi kerja ditentukan secara jelas sejak awal, mulai dari tanggal dimulainya hubungan kerja hingga kapan kontrak tersebut berakhir. Selain itu, kontrak PKWT juga memuat kesepakatan mengenai upah, tunjangan, dan hak lain yang telah disetujui kedua belah pihak.
Aturan mengenai PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia, tanpa mengabaikan perlindungan hak pekerja.
Apa Itu PKWTT?
Berbeda dengan PKWT, PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja yang bersifat permanen. Karyawan dengan status PKWTT umumnya disebut sebagai karyawan tetap karena tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja PKWTT berakhir apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum. Karena sifatnya jangka panjang, PKWTT memberikan tingkat stabilitas kerja yang lebih tinggi dibandingkan PKWT.
Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Dipahami
Perbedaan PKWT dan PKWTT dapat dilihat dari berbagai aspek penting dalam hubungan kerja. Dari sisi masa berlaku, PKWT memiliki jangka waktu tertentu atau berakhir ketika pekerjaan selesai. Sementara PKWTT tidak memiliki batas waktu hingga karyawan pensiun atau hubungan kerja berakhir secara hukum.
Dalam hal masa percobaan, PKWT tidak boleh disertai masa probation. Jika perusahaan tetap menerapkan masa percobaan pada PKWT, maka kontrak tersebut batal demi hukum dan otomatis berubah menjadi PKWTT. Sebaliknya, PKWTT dapat disertai masa percobaan kerja sesuai kesepakatan bersama.
Perbedaan lainnya terlihat dari proses pemutusan hubungan kerja. Pada PKWT, hubungan kerja dapat berakhir secara otomatis sesuai isi kontrak tanpa melalui proses lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sedangkan PKWTT mewajibkan proses hukum dan prosedur tertentu jika terjadi PHK.
Dari sisi pesangon, karyawan PKWT tidak wajib menerima pesangon setelah kontrak berakhir, tetapi berhak atas uang kompensasi. Sementara itu, karyawan PKWTT berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT
Meski bersifat sementara, pekerja PKWT tetap memiliki hak yang dilindungi hukum. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja PKWT berhak atas upah, waktu istirahat, cuti, serta Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Selain itu, pekerja PKWT juga berhak memperoleh uang kompensasi setelah kontrak kerja berakhir. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan lama masa kerja, mulai dari proporsi upah bulanan untuk masa kerja di bawah 12 bulan hingga satu kali upah bulanan untuk masa kerja 12 bulan penuh atau lebih.
Di sisi lain, pekerja PKWT wajib menjalankan pekerjaan sesuai tanggung jawab, mematuhi peraturan perusahaan, serta menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. Kewajiban ini menjadi dasar terpenuhinya hak-hak yang tercantum dalam kontrak.
Baca Juga: Ramai PHK Massal, Apakah Karyawan PKWT Mendapat Pesangon? Begini Aturan dan Perhitungannya
Baca Juga: SOKSI Sebut Turunan UU Cipta Kerja Soal PKWT Menguntungkan Para Pekerja
Ketentuan Uang Kompensasi PKWT
Salah satu pembaruan penting dalam aturan PKWT adalah kewajiban pemberian uang kompensasi. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan berturut-turut berhak atas kompensasi sebesar satu kali upah bulanan. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional sesuai lamanya kontrak.
Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi wajib dibayarkan saat kontrak sebelumnya berakhir. Selanjutnya, kompensasi berikutnya diberikan setelah masa perpanjangan kontrak selesai. Skema ini bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja kontrak setelah hubungan kerja berakhir.
Kapan PKWT Bisa Berubah Menjadi PKWTT?
Dalam praktiknya, PKWT dapat berubah status menjadi PKWTT apabila tidak memenuhi ketentuan hukum. Beberapa kondisi yang menyebabkan perubahan status tersebut antara lain kontrak tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin, jenis pekerjaan tidak sesuai dengan karakter PKWT, atau perpanjangan kontrak dilakukan tanpa jeda waktu 30 hari sebagaimana diatur.
Selain itu, PKWT juga dapat berubah menjadi PKWTT jika pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan berkelanjutan, atau jika kontrak melampaui ketentuan waktu yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
PKWT dan PKWTT dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
Baik PKWT maupun PKWTT sama-sama diakui dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya. Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan boleh menggunakan PKWT. Hanya pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, atau dapat diselesaikan dalam waktu tertentu yang diperbolehkan menggunakan skema ini.
Sementara itu, PKWTT ditujukan bagi pekerjaan yang bersifat tetap dan berkesinambungan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami jenis pekerjaan sebelum menentukan bentuk perjanjian kerja.
Mana yang Lebih Menguntungkan, PKWT atau PKWTT?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada kebutuhan dan tujuan masing-masing individu. PKWT menawarkan fleksibilitas dan peluang masuk ke dunia kerja, terutama bagi pencari pengalaman. Namun, PKWTT memberikan kepastian kerja, jenjang karier yang lebih jelas, serta perlindungan hak yang lebih kuat.
Yang terpenting, setiap pekerja perlu memahami isi kontrak sebelum menandatanganinya. Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT sejak awal akan membantu menghindari kesalahpahaman dan potensi kerugian di kemudian hari.
Baca Juga: Apa Itu PKWT? Panduan Lengkap Kontrak Kerja PKWT, Hak Karyawan, dan Aturan Terbarunya
Baca Juga: Memahami Kontrak Kerja PKWT untuk Karyawan Baru: Hak, Kewajiban, dan Sistem Kerjanya
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan PKWT?
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu kontrak kerja yang memiliki batas waktu dan dibuat untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, atau berbasis proyek.
2. Apa perbedaan utama PKWT dan PKWTT?
Perbedaan utama PKWT dan PKWTT terletak pada jangka waktu kerja. PKWT memiliki batas waktu tertentu atau berakhir saat pekerjaan selesai, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu dan berlaku hingga pensiun, resign, atau terjadi PHK sesuai hukum.
3. Apakah karyawan PKWT berhak mendapatkan THR?
Ya, karyawan PKWT berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sama seperti karyawan tetap.
4. Apakah PKWT boleh disertai masa percobaan (probation)?
Tidak. PKWT tidak boleh disertai masa percobaan kerja. Jika perusahaan tetap memberlakukan probation, maka PKWT tersebut batal demi hukum dan statusnya berubah menjadi PKWTT.
5. Apakah karyawan PKWT mendapatkan uang kompensasi?
Ya, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi setelah kontrak berakhir. Besarannya dihitung berdasarkan lama masa kerja dan upah bulanan yang diterima.
6. Bagaimana cara menghitung uang kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT dihitung secara proporsional. Untuk masa kerja 12 bulan penuh, pekerja berhak atas 1 kali upah bulanan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya disesuaikan dengan durasi kerja.
7. Apakah PKWT bisa diperpanjang?
PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui selama masih memenuhi ketentuan hukum dan jenis pekerjaannya memang bersifat sementara. Uang kompensasi tetap wajib dibayarkan setiap kali kontrak berakhir.
8. Kapan PKWT berubah menjadi PKWTT?
PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika tidak memenuhi ketentuan hukum, seperti jenis pekerjaan yang bersifat tetap, kontrak tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia, atau perpanjangan kontrak dilakukan tanpa jeda waktu yang diwajibkan.
9. Apakah karyawan PKWT mendapatkan pesangon?
Tidak. Karyawan PKWT tidak berhak atas pesangon, tetapi digantikan dengan uang kompensasi ketika kontrak kerja berakhir.
10. Jenis pekerjaan apa saja yang boleh menggunakan PKWT?
PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu, bersifat musiman, atau terkait proyek tertentu. Pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh menggunakan PKWT.
11. Apakah PKWTT selalu lebih menguntungkan dibanding PKWT?
Secara umum, PKWTT lebih menguntungkan karena memberikan kepastian kerja jangka panjang dan hak pesangon. Namun, PKWT tetap bisa menjadi pilihan strategis untuk menambah pengalaman kerja atau masuk ke industri tertentu.
12. Apa dasar hukum PKWT dan PKWTT di Indonesia?
PKWT dan PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









