Pengawasan WFH ASN Diperketat, Kinerja Jadi Tolok Ukur Utama

AKURAT.CO Pemerintah memastikan penerapan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan optimal dengan pengawasan ketat berbasis kinerja.
Melalui Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026, pola kerja ASN diubah menjadi kombinasi empat hari bekerja dari kantor (WFO) dan satu hari WFH setiap Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang lebih menitikberatkan pada capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, menyebut fleksibilitas kerja tidak mengurangi tuntutan disiplin pegawai.
"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Kemenag Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja Lebih Adaptif
Rini menjelaskan, sistem pengawasan kini beralih ke pemantauan berbasis digital yang mencatat seluruh aktivitas kerja secara transparan dan terdokumentasi. Dengan demikian, kinerja ASN dapat diukur secara objektif tanpa bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
Dalam implementasinya, pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga, termasuk saat menjalankan WFH. Pemantauan dilakukan melalui sistem pelaporan kinerja yang wajib berjalan efektif di setiap instansi.
Selain itu, evaluasi pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan secara berkala kepada Kementerian PAN RB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pengaturan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maupun rumah disesuaikan dengan kebutuhan layanan di masing-masing instansi.
Layanan penting seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat tetap dipastikan berjalan normal, termasuk bagi kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: WFH Hari Jumat Tidak Wajib untuk Perusahaan Swasta
Rini menambahkan, kebijakan ini didukung oleh kerangka regulasi yang telah disiapkan sebelumnya, termasuk aturan terkait hari dan jam kerja ASN serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif sesuai kriteria, pengawasan, serta dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang memadai," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








