Perkuat Perlindungan Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

AKURAT.CO Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan umat.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap sinergi dapat berjalan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kami juga meminta seluruh Kantor Pertanahan di DKI Jakarta segera menindaklanjuti dengan langkah konkret di wilayah masing-masing,” ujarnya di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma'arif, mengapresiasi langkah pemerintah melalui BPN yang terus mendorong percepatan legalisasi aset wakaf.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan pemanfaatannya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Baca Juga: Arah Pembangunan Tangsel 2027: Fokus Benahi Banjir dan Sampah, Layanan Digital Terpadu Dikebut
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPN atas perhatian dan dukungannya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi umat,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendaftaran tanah, baik untuk pertama kali maupun pemeliharaan data, terhadap tanah wakaf, aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.
Selain itu, kedua pihak juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait proses pendaftaran tanah, memberikan asistensi dalam pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan, serta mengembangkan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.
Melalui MoU ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di ibu kota dapat berjalan lebih cepat, sehingga fungsi sosialnya semakin kuat dan manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







