Akurat
Pemprov Sumsel

Perkuat Perlindungan Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Moehamad Dheny Permana | 10 April 2026, 22:12 WIB
Perkuat Perlindungan Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta bersama PWNU DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.

AKURAT.CO Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan umat.

“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap sinergi dapat berjalan lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kami juga meminta seluruh Kantor Pertanahan di DKI Jakarta segera menindaklanjuti dengan langkah konkret di wilayah masing-masing,” ujarnya di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan masyarakat.

Sementara itu, Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma'arif, mengapresiasi langkah pemerintah melalui BPN yang terus mendorong percepatan legalisasi aset wakaf.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan pemanfaatannya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Arah Pembangunan Tangsel 2027: Fokus Benahi Banjir dan Sampah, Layanan Digital Terpadu Dikebut

“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPN atas perhatian dan dukungannya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi umat,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendaftaran tanah, baik untuk pertama kali maupun pemeliharaan data, terhadap tanah wakaf, aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.

Selain itu, kedua pihak juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait proses pendaftaran tanah, memberikan asistensi dalam pencegahan dan penanganan sengketa pertanahan, serta mengembangkan bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.

Melalui MoU ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap proses legalisasi tanah wakaf di ibu kota dapat berjalan lebih cepat, sehingga fungsi sosialnya semakin kuat dan manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.