Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Imbas Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa FHUI

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan akan segera memanggil pimpinan Universitas Indonesia menyusul kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Selain UI, Komisi X juga berencana memanggil sejumlah pimpinan kampus lain yang memiliki persoalan serupa, khususnya terkait kekerasan seksual, verbal, maupun fisik di lingkungan pendidikan.
“Ya tentu, sebelum masa reses kami akan memanggil Rektor UI dan rektor kampus-kampus yang bermasalah, terutama terkait kekerasan seksual, kekerasan verbal, dan kekerasan fisik lainnya,” ujar Lalu saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan adanya efek jera serta penegakan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
“Dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 itu sebenarnya sudah diatur secara jelas mekanisme pencegahan dan penanganannya,” lanjutnya.
Menurut Lalu, kasus ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan kampus belum berjalan optimal.
Ia menilai, berulangnya kasus serupa menjadi indikasi bahwa seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan belum serius menjalankan regulasi tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Jejak Digital? Pengertian, Contoh, dan Cara Melindungi Data Pribadi
“Ini menunjukkan bahwa kita semua insan pendidikan belum benar-benar sungguh-sungguh menerapkan kebijakan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan pihak kampus dalam menangani kasus tersebut guna memulihkan rasa aman di lingkungan akademik.
Kampus, kata dia, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
“Harapan kami di Komisi X, pihak kampus harus terbuka kepada publik agar tercipta keamanan dan kondusivitas di lingkungan kampus,” jelasnya.
Menanggapi reaksi publik yang mendorong pemberian sanksi tegas hingga berdampak pada masa depan pelaku di dunia kerja, Lalu menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
“Kemarahan masyarakat hari ini adalah hal yang lumrah, karena tidak terpikirkan sebelumnya bahwa kampus sebesar UI masih memiliki persoalan seperti ini,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan kasus harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
“Kami di Komisi X menegaskan, proses harus mengikuti aturan tanpa pandang bulu. Kami akan mendukung penerapan sanksi tegas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










