Pendiri Ponpes di Pati Dijerat Tiga Pasal Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Pendiri pondok pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, dikutip Jumat (8/5/2026).
Dia menjelaskan, Ashari dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Sembunyi di Wonogiri, Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Berhasil Diringkus Polisi
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
"(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," bebernya.
Tak hanya itu, polisi turut menjerat Ashari dengan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," urainya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan doktrin yang diberikan tersangka kepada para korban. Ashari disebut menanamkan pemahaman bahwa murid wajib mematuhi seluruh perintah guru, sehingga korban tidak berani menolak tindakan pelaku.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Pelanggaran HAM Berat, Pelaku Harus Dihukum Berat
Jaka menyebut para korban baru berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setelah mereka lulus dari pondok pesantren.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil meringkus Ashari di Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian karena takut ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, mengatakan Ashari diamankan sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









