Akurat Logo

Pendiri Ponpes di Pati Dijerat Tiga Pasal Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

Putri Dinda Permata Sari | 8 Mei 2026, 14:09 WIB
Pendiri Ponpes di Pati Dijerat Tiga Pasal Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara
Ashari, tersangka kasus pelecehan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, ditangkap polisi. (Dok. Polresta Pati)

AKURAT.CO Pendiri pondok pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, dikutip Jumat (8/5/2026).

Dia menjelaskan, Ashari dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Sembunyi di Wonogiri, Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Berhasil Diringkus Polisi

Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

"(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," bebernya.

Tak hanya itu, polisi turut menjerat Ashari dengan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," urainya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan doktrin yang diberikan tersangka kepada para korban. Ashari disebut menanamkan pemahaman bahwa murid wajib mematuhi seluruh perintah guru, sehingga korban tidak berani menolak tindakan pelaku.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Pelanggaran HAM Berat, Pelaku Harus Dihukum Berat

Jaka menyebut para korban baru berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setelah mereka lulus dari pondok pesantren.

Sebelumnya, Polda Jateng berhasil meringkus Ashari di Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian karena takut ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, mengatakan Ashari diamankan sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.