Pendiri Ponpes di Pati Dijerat Tiga Pasal Kasus Kekerasan Seksual, Terancam 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Pendiri pondok pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ashari, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap santriwati. Tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," kata Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, dikutip Jumat (8/5/2026).
Dia menjelaskan, Ashari dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Sembunyi di Wonogiri, Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Berhasil Diringkus Polisi
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
"(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," bebernya.
Tak hanya itu, polisi turut menjerat Ashari dengan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," urainya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan doktrin yang diberikan tersangka kepada para korban. Ashari disebut menanamkan pemahaman bahwa murid wajib mematuhi seluruh perintah guru, sehingga korban tidak berani menolak tindakan pelaku.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Santriwati di Pati Pelanggaran HAM Berat, Pelaku Harus Dihukum Berat
Jaka menyebut para korban baru berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian setelah mereka lulus dari pondok pesantren.
Sebelumnya, Polda Jateng berhasil meringkus Ashari di Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian karena takut ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Muhammad Anwar Nasir, mengatakan Ashari diamankan sekitar pukul 04.45 WIB di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









