Akurat Logo

Prodi Teknik Diubah Jadi Rekayasa, Komisi X DPR: Sepadan dengan Standar Internasional

Putri Dinda Permata Sari | 17 Mei 2026, 08:47 WIB
Prodi Teknik Diubah Jadi Rekayasa, Komisi X DPR: Sepadan dengan Standar Internasional
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani.

AKURAT.CO Komisi X DPR mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang resmi mengubah nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia.

Perubahan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan nomenklatur yang telah berlaku sejak 2022.

Baca Juga: Penutupan Prodi Perguruan Tinggi dan Skizofrenia Sistemik

"Perubahan nomenklatur ini merupakan langkah positif dalam penguatan sistem pendidikan tinggi Indonesia, khususnya dalam bidang keteknikan," kata Lalu, Minggu (17/5/2026).

Menurutnya, penggunaan istilah Rekayasa menjadi lebih relevan dan sejalan dengan istilah internasional engineering, yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.

"Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing di tingkat global," bebernya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai perubahan yang bersifat memaksa.

Perguruan tinggi tetap harus diberikan ruang dan kebebasan akademik untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut dengan kondisi, karakteristik, dan kesiapan masing-masing institusi.

Baca Juga: Peringati Hardiknas, Komisi X DPR Tolak Penghapusan Prodi di Perguruan Tinggi

"Yang terpenting bukan semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan Teknik atau Rekayasa agar mampu melahirkan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. Jadi, riset dan inovasi harus semakin maju," tegasnya.

Lalu pun mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada perubahan nomenklatur, melainkan turut memberikan dukungan nyata terhadap berbagai hasil riset, inovasi, dan karya yang dihasilkan oleh mahasiswa maupun dosen di bidang Teknik atau Rekayasa.

"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa dari kampus. Dengan begitu, pendidikan Teknik atau Rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.