Akurat Logo

KUHAP Baru Dorong Pembuktian Berimbang dalam Perkara Pidana

Okto Rizki Alpino | 30 Juni 2026, 09:09 WIB
KUHAP Baru Dorong Pembuktian Berimbang dalam Perkara Pidana
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengedepankan konsep pembuktian berimbang dalam penanganan perkara pidana.

Melalui konsep ini penuntut umum tetap memikul beban pembuktian, tetapi tersangka atau terdakwa juga diberi hak yang lebih luas untuk mengajukan bukti yang dapat membuktikan dirinya tidak bersalah.

Pembaruan KUHAP tidak hanya memperluas jenis alat bukti, tetapi juga mengubah paradigma pembuktian dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga: KUHAP Baru Ubah Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pemilu

Menurutnya, sistem baru memberikan ruang yang lebih seimbang antara kewajiban penuntut umum membuktikan dakwaan, dan hak terdakwa untuk menghadirkan bukti yang meringankan maupun membebaskan dirinya.

"Di dalam KUHAP yang baru ini beban pembuktian memang ada pada penuntut umum. Tetapi kita lebih cenderung pada pembuktian berimbang. Artinya, tersangka atau terdakwa juga diberi hak untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah," kata Eddy, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Dia menjelaskan, konsep pembuktian berimbang diperkuat melalui pengaturan real evidence sebagai salah satu alat bukti baru dalam KUHAP. Ketentuan tersebut memungkinkan setiap bukti yang diperoleh secara sah digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.

"Ada satu alat bukti yang merupakan terjemahan dari real evidence. Segala sesuatu dapat dijadikan bukti sepanjang itu diperoleh secara sah. Sekali lagi saya ulangi, segala sesuatu dapat dijadikan bukti, tetapi ada syaratnya, yakni sepanjang diperoleh secara sah," ujarnya.

Pengaturan itu juga mengakomodasi konsep exculpatory evidence, yakni hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan bukti yang dapat mengurangi bahkan menghapus tuntutan dari penuntut umum. Dengan demikian, proses pembuktian tidak lagi hanya bertumpu pada alat bukti yang diajukan negara.

"Exculpatory evidence itu memang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan bukti apa pun dalam rangka mengurangi tuntutan, bahkan menghilangkan tuntutan penuntut umum," jelasnya.

Baca Juga: Wamenkum: Penanganan Pidana Pemilu Berubah Lewat UU Penyesuaian Pidana

Di sisi lain, real evidence juga memperluas ruang gerak penyidik dan penuntut umum dalam mencari alat bukti. Namun, setiap bukti hanya dapat digunakan apabila diperoleh melalui cara-cara yang sah dan tidak melanggar hukum.

"Real evidence menjadi suatu hal yang progresif bagi penyidik maupun penuntut umum untuk menggunakan apa pun sebagai bukti, sekali lagi sepanjang itu diperoleh secara sah, artinya tidak melawan hukum. Apabila alat bukti itu diperoleh dengan cara melawan hukum atau unlawful legal evidence, maka itu tidak boleh dipergunakan sebagai alat bukti," tegasnya.

Eddy juga memastikan ketentuan mengenai syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tetap dipertahankan dalam KUHAP baru. Namun, dua alat bukti tersebut hanya dihitung dari enam jenis alat bukti yang tersedia pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.