Akurat Logo

Belum Sepekan Menjabat, Sudaryono Suspend 833 SPPG dan Pecat Ratusan Pegawai BGN

Ayu Rachmaningtyas | 27 Juli 2026, 14:58 WIB
Belum Sepekan Menjabat, Sudaryono Suspend 833 SPPG dan Pecat Ratusan Pegawai BGN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, dalam konferensi pers. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, melakukan berbagai terobosan sebelum tujuh hari menjabat. Salah satunya, menghentikan sementara (suspend) 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Ratusan SPPG tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di antaranya, di wilayah I (Sumatera) sebanyak 98 SPPG, wilayah II (Jawa dan Bali) sebanyak 311 SPPG, dan wilayah III ( Kalimantan, Sulawesi, Maluku, BALI, NTB, NTT, dan Papua) sebanyak 424 SPPG.

Sudaryono menyatakan, suspend dilakukan karena berbagai faktor. Seperti masalah higienis, permasalahan keracunan, kualitas yang kurang baik, serta tidak memenuhi standar khususnya terkait higienis dan juga sanitasi.

Baca Juga: Prabowo Minta Nanik Tetap Bantu BGN, Status Dewan Pengawas Masih Dikaji

"Terkait higienis, keracunan, ya kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang di kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPAL-nya," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, pihaknya telah memberi jangka waktu untuk melakukan pembenahan. Namun, hal tersebut tidak dapat terwujud.

"Jadi yang tidak ditemukan terhadap apa yang menjadi persyaratan itu yang tidak bisa. Kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki maka kami suspend secara permanen," ujarnya.

Selain melakukan suspend, BGN juga melakukan pemberhentian non ASN kepada 37 tenaga ahli dan 224 pegawai non ASN, dengan total keseluruhan 261 kasus.

Dia juga memberikan hukuman disiplin (Hukdis) ASN, kepada 39 orang hukuman disiplin ringan dan 9 orang disiplin berat dengan total keselurujan 48 orang.

Hukdis hingga pemberhentian yang dilakukan disebabkan oleh berbagai faktor dalam hal ini, seperti adanya pegawai yang melakukan judi online, tidak melakukan disiplin, serta terindikasi melakukan mengambil uang yang bukan hak nya.

Baca Juga: Pembentukan Dewan Pengawas BGN untuk Kawal Perbaikan Tata Kelola Lembaga

"Kemudian untuk hukuman ASN, P3K itu adalah ada yang ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Ya jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu ya kan?" jelasnya.

Dengan kemajuan informasi dan teknologi saat ini, berbagai informasi mudah didapat. Dia meyakini, dengan hukdis dan berbagai hukuman yang diberikan dapat menjadi sanksi tegas serta memperbaiki kualitas SDM yang bekerja baik di BGN dalam melakukan tata kelola yang lebih baik.

"Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita korbankan bukan korbankan. Sebetulnya ya harus kita hukum orang-orang yang tidak baik yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.