Ketua Komisi X DPR Desak Pemerintah Penuhi Hak Tukin Dosen PTN Secara Adil

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah untuk memenuhi hak Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai dengan status otonomi masing-masing.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam peningkatan kesejahteraan dan kinerja dosen.
Hetifah juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna memastikan harmonisasi regulasi dalam pendidikan tinggi dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami mendorong Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) untuk memberikan data dan masukan tertulis terkait isu strategis pendidikan tinggi. Masukan ini akan menjadi bahan dalam revisi undang-undang di bidang pendidikan yang tengah disusun oleh Panja Revisi UU Sisdiknas di Komisi X," ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR: Kasus Gagal Bayar Asuransi Picu Ketidakpercayaan Publik, OJK Harus Berbenah!
Sebelumnya, Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MRPTNI pada Kamis pagi di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I.
Rapat ini membahas berbagai isu strategis dalam pendidikan tinggi, termasuk review peraturan perundang-undangan, kebijakan alokasi anggaran pendidikan, serta tantangan terkini di sektor pendidikan tinggi.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 22 rektor dari berbagai PTN di seluruh Indonesia, Komisi X DPR RI mengapresiasi paparan dan masukan dari MRPTNI yang akan menjadi rujukan dalam pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah.
Salah satu isu utama yang mendapat perhatian serius adalah pemenuhan formasi dan pengembangan karier dosen, khususnya dalam implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Hetifah menegaskan bahwa Komisi X mendukung usulan MRPTNI mengenai pemetaan prioritas program PTN, dengan menekankan bahwa penyelenggaraan pembelajaran harus menjadi fokus utama.
"Kami juga mendorong relaksasi blokir efisiensi pada program/kegiatan prioritas dalam anggaran operasional pendidikan tinggi, termasuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Badan Layanan Umum (BLU), serta belanja operasional lainnya," tuturnya.
Dengan adanya perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan pengembangan karier dosen, diharapkan kebijakan yang diambil pemerintah dapat semakin memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







