Mahfud Pamer Berantas Pinjol, Imin Ingin Negara seperti Rentenir

AKURAT.CO Cawapres Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Imin) membeberkan hasil kinerja dan program yang bakal diterapkan ketika terpilih pada Pilpres 2024. Mahfud melalui TPN Ganjar-Mahfud pamer kinerja berantas pinjaman online (pinjol), Imin ingin negara seperti rentenir untuk memberdayakan UMKM.
Deputi Politik 5.0 TPN Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto menyebutkan, cawapres nomor urut 3 selama menjabat Menko Polhukam telah memberantas lebih dari 140 pelaku pinjol. Dalam hal lain, Mahfud juga telah menangani perkara korupsi dengan nilai Rp677,52 triliun.
"Kasus yang ditangani Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam sejak menjabat pada bulan Oktober 2019 sampai sekarang, berjumlah Rp677 triliun atau tepatnya Rp677,52 triliun," kata Andi, di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Debat Cawapres: Gibran Tak Baca Teks Saat Sesi Penutupan, Mahfud dan Imin Sibuk Nunduk
Kasus-kasus tersebut merupakan perkara korupsi dan pencucian uang seperti kasus di Kementerian Keuangan, Indosurya, Asabri dan pengadaan BTS di Kemkominfo. Uang yang berhasil diselamatkan dari hasil korupsi, kalau dialihkan untuk pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga bisa menambah pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3,9 persen.
Sementara Imin menilai negara perlu memberdayakan UMKM dengan memberi kredit tanpa agunan. Dirinya menilai negara harus bisa menempatkan diri seperti rentenir yang berani mengucurkan modal tanpa agunan.
"Rentenir saja berani tanpa agunan kok," kata cawapres nomor urut 1.
Baca Juga: Debat Cawapres: Gibran Kuasai Panggung, Muhaimin-Mahfud Korbannya
Dirinya menilai, pelaku UMKM harus mendapatkan akses modal yang memadai dan negara harus hadir untuk urusan itu. Malahan, Imin berjanji, kalau terpilih pada Pilpres 2024, 75 persen kebutuhan pemerintah bakal dibeli dari UMKM.
"Seluruh kebutuhan pemerintah, belanja pemerintah nanti kami wajibkan minimal 75 persen harus produk UMKM yang mengisi kebutuhan belanja negara," kata Imin melalui keterangan tertulis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









