Dianggap Tidak Profesional, TKN Prabowo-Gibran akan Laporkan Ketua Bawaslu Jakpus ke DKPP
Atikah Umiyani | 3 Januari 2024, 11:06 WIB

AKURAT.CO Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan itu dilakukan buntut dari pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang tidak profesional.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Fritz kemudian membeberkan sejumlah bukti yang menunjukkan Bawaslu Jakpus bersikap tidak profesional. Pertama, yaitu mengirimkan surat pemanggilan ke Gibran dengan penulisan tanggal yang salah, yakni 2 Januari 2023.
Baca Juga: 8 Program Unggulan Asta Cita Prabowo-Gibran, Dari Lanjutkan Hilirisasi Sampai Makan Siang Gratis
"Ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ucapnya.
Kedua, Bawaslu Jakpus juga tidak mematuhi peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.
Adapun, kasus Gibran yang dipersoalkan Bawaslu Jakpus adalah bagi-bagi susu gratis saat gelaran car free day pada tanggal 3 Januari 2023. Sementara, pemanggilan baru dilakukan setelah hampir sebulan dari tanggal kejadian.
Baca Juga: Live TikTok dan Instagram, Mahfud MD Ceritakan Sosok Bung Hatta yang Anti Korupsi ke Gen Z
"Kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










