Warning Parpol Lengkapi LADK, KPU Ancam Kepesertaan Jika 7 Januari Belum Selesai, Yakin?
Citra Puspitaningrum | 11 Januari 2024, 18:00 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mencoret kepesertaan partai politik dalam pemilu serentak 2024 apabila tak kunjung menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari 2024.
"Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu serentak 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Idham menjelaskan, pihaknya berhak mendiskualifikasi peserta pemilu serentak 2024 apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dia mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran pemilu di tingkat kabupaten/kota dan nasional kepesertaan peserta pemilu dibatalkan sesuai kategorinya.
"Sesuai tingkatan kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI," ujarnya.
Kendati demikian, sebetulnya KPU melalui rilisnya sudah menyatakan LADK 18 partai politik peserta pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.
Sebagaimana ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Dia menjelaskan, LADK partai politik peserta pemilu 2024 setidaknya berisikan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu, dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"LADK partai politik peserta pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








