Warning Parpol Lengkapi LADK, KPU Ancam Kepesertaan Jika 7 Januari Belum Selesai, Yakin?
Citra Puspitaningrum | 11 Januari 2024, 18:00 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mencoret kepesertaan partai politik dalam pemilu serentak 2024 apabila tak kunjung menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 7 Januari 2024.
"Bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan LADK pada 7 Januari 2024 kemarin, itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu serentak 2024," kata anggota KPU RI, Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
Idham menjelaskan, pihaknya berhak mendiskualifikasi peserta pemilu serentak 2024 apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dia mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran pemilu di tingkat kabupaten/kota dan nasional kepesertaan peserta pemilu dibatalkan sesuai kategorinya.
"Sesuai tingkatan kan ada pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, pemilu DPRD provinsi, pemilu anggota DPR RI," ujarnya.
Kendati demikian, sebetulnya KPU melalui rilisnya sudah menyatakan LADK 18 partai politik peserta pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.
Sebagaimana ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu.
"Peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Dia menjelaskan, LADK partai politik peserta pemilu 2024 setidaknya berisikan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selanjutnya, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu, dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"LADK partai politik peserta pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 7 Januari 2024 pukul 23.59 waktu setempat," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






