Surat Suara Tercoblos hingga Manipulasi Data Pemilih Warnai Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang
Citra Puspitaningrum | 14 Februari 2024, 20:27 WIB

AKURAT.CO Pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia banyak ditemukan masalah, mulai dari surat suara tercoblos hingga manipulasi data pemilih. Atas temuan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya melalui Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) di Kuala Lumpur mendapati persoalan dalam proses pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) yang dimulai sejak 4 hingga 11 Februari 2024.
"Kami sampaikan bahwa rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK)," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
Bagja mengungkapkan, masalah yang muncul dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur disebabkan adanya penyusunan daftar pemilih yang bermasalah.
"Terdapat banyak rangkaian peristiwa pelanggaran yang kemudian memiliki dampak kepada pemungutan suara dengan metode pos dan KSK Kuala Lumpur," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya mendapati video yang beredar di media sosial (medsos) menunjukkan peristiwa surat suara pemilihan metode pos dicoblos bukan oleh pemilih dengan jumlah yang fantastis.
"Beredar video pencoblosan surat suara pos yang mengganggu legitimasi hasil pemungutan suara dengan metode pos di wilayah Kuala Lumpur, sehingga (disarankan) tidak dilakukan penghitungan dan diulang prosesnya (untuk pemungutan suara)," tuturnya.
Bagja menegaskan,dengan itu Bawaslu menilai terdapat peristiwa pelanggaran tata cara dan mekanisme dalam pemilu di Kuala Lumpur, baik itu dengan metode pos maupun KSK. Sehingga rekomendasi yang telah disampaikan mesti dijalankan oleh PPLN Kuala Lumpur.
"Maka Panwaslu Malaysia (Kuala Lumpur) merekomendasikan untuk tidak dihitung suaranya, dan dilakukan pemungutan suara ulang. Tapi kami mendapat kabar bahwa PPLN tetap menghitung suara. Kami menyampaikan ke PPLN agar menaati rekomendasi dari Panwaslu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









