Akurat
Pemprov Sumsel

84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 71 Orang dari KPU dan 13 Orang dari Bawaslu

Citra Puspitaningrum | 19 Februari 2024, 20:17 WIB
84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 71 Orang dari KPU dan 13 Orang dari Bawaslu

AKURAT.CO Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengumumkan jumlah petugas pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 yang wafat. Berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan, total petugas Pemilu yang meninggal dunia berjumlah 84 orang. 

Dari total 84 orang petugas pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas terbagi menjadi dua kluster yakni 71 petugas berasal dari jajaran KPU dan 13 orang berasal dari jajaran Bawaslu. 
 
"Kami pemerintah pusat turut berduka cita atas wafatnya petugas pemilu dan kami doakan semoga almarhum diampuni dosanya. Walaupun jumlah yang meninggal dibanding pemilu 2019 turun jauh," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/2/2024). 

 
"Tadi KPU angkanya 71 untuk yang tanggal 14-18 Februari 2024, dari Bawaslu ada tambahan 13 orang itu tanggalnya sama," sambungnya. 
 
Kendati jumlah petugas meninggal dunia turun, pihaknya, lanjut dia, tetap melihat fenomena ini sebagai sesuatu yang harus diminimalisir kembali. Pasalnya, satu nyawa petugas pemilu tetap dinilai sangat banyak. 
 
"Kami terus berfikir bagaimana caranya hingga turun 80 persen, bisa enggak kita turunkan lebih banyak lagi kalau bisa tidak ada yang meninggal karena nyawa itu terlalu berharga," ujarnya. 
 
 
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa sebelum melakukan pekerjaan para petugas pemilu yang terdaftar sudah menjalani tahap skrining. Namun karena waktu yang kurang memadai sejumlah petugas tetap diperbolehkan menjalankan tugas negara meski terdapat risiko saat menjalani pekerjaan. 
 
"Yang sudah dilakukan tahun ini, kita sudah skrining. Jadi tugas kita adalah jangan sampai keburu sakit, kalau bisa kondisinya tetap sehat, oleh karena itu sudah dilakukan skrining," pungkasnya 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.