Akurat
Pemprov Sumsel

Hak Angket Bukan Jawaban Dugaan Kecurangan Pemilu, TKN Prabowo-Gibran: Harusnya Lapor ke Bawaslu!

Dwana Muhfaqdilla | 23 Februari 2024, 13:10 WIB
Hak Angket Bukan Jawaban Dugaan Kecurangan Pemilu, TKN Prabowo-Gibran: Harusnya Lapor ke Bawaslu!

AKURAT.CO Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Cheryl Tanzil, meminta, pihak yang keberatan ihwal hasil Pemilu 2024 dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasku), bukan malah melakukan hak angket di DPR.

Menurutnya, jika memang dirasakan ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, harusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kemarin dalam jumpa pers, para ahli-ahli hukum tata negara pun mengatakan bukan hak angket jawabannya kalau merasa ada TSM. Tetapi harusnya dilaporkan ke Bawaslu,” kata Cheryl kepada Akurat.co, Jumat (23/2/2024).
 
 
Hal ini disarankan, karena mekanisme pelaporan ke Bawaslu sesuai dengan aturan yang tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
“Karena memang itu mekanisme yang benar, sesuai aturan UU Pemilu,” tegasnya. 
 
Namun, jika memang langkah hak angket ingin diambil, kata Cheryl, hal itu merupakan bagian dari hak demokrasi.
 
“Itu hak demokrasi. Kita serahkan pada para wakil rakyat di DPR,” ungkapnya.
 
 
Di sisi lain, ia mengajak semua pihak menghargai proses Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.
“Penghitungan suara real count masih berjalan. Harusnya semua pihak menghargai proses,” kata dia.
 
Sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR untuk gunakan hak angket, terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
 
Ganjar mengatakan, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.