Berbeda dengan Ganjar, Mahfud Sebut Hak Angket Tak Akan Ubah Keputusan KPU
Bayu Primanda | 25 Februari 2024, 17:08 WIB

AKURAT.CO Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menilai, wacana hak angket untuk membuktikan kecutangan Pemilu serentak 2024 tidak akan mengubah hasil.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum tidak akan mengubah keputusan hasil Pemilu serentak 2024, begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Apabila hasil pemilu dipandang curang maka jalur untuk membuktikan itu bukan berada di tangan DPR sebagaimana yang digulirkan lewat hak angket.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya. Itu ada jalur tersendiri, angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan, penyeleidikan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," kata Mahfud, Minggu (25/2/2024).
Mahfud menjelaskan, hak angket sejatinya berlaku hanya untuk pemerintah dalam hal ini mengawasi kebijakan. Terkait hal angket itu dilakukan semua tergantung dengan DPR dan partai politik penghuni parlemen Senayan.
"Hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa tidak, soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan bukan hasil pemilunya," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, selain kebijakan pemerintah hak angket juga digunakan untuk menyelidiki mengenai anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Terutama, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang disusun pemerintah.
"Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu tidak bisa diangket, yang bisa diangket itu pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kebijakan yang dikaitkan dengan pemilu, tapi yang tetap diperiksa itu pemerintah," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










