Akurat
Pemprov Sumsel

45 Lawyer Pembela Prabowo-Gibran Kumpul Usai Kubu Ganjar-Anies Ajukan Gugatan di MK

Atikah Umiyani | 25 Maret 2024, 09:50 WIB
45 Lawyer Pembela Prabowo-Gibran Kumpul Usai Kubu Ganjar-Anies Ajukan Gugatan di MK

AKURAT.CO Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menggelar pertemuan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Sebanyak 45 pengacara itu bersiap-siap menghadapi dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Gugatan ke MK Hasil Pemilu 2024 Lebih Rendah Dibanding Pemilu 2019, Berikut Statistiknya

"Para kuasa hukum Prabowo-Gibran segera akan menyampaikan surat permohonan sebagai pihak terkait dalam kedua perkara PHPU begitu MK mengeluarkan nomor register dua perkara yang diajukan para pemohon," kata Yusril dikutip dari instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Senin (25/3/2024).

Dalam tim tersebut, Yusril didampingi Otto Hasibuan, Fahri Bachmid dan Maulana Bungaran sebagai Wakil Ketua Tim. Sementara, Sekretari dijabat oleh Yuri Kemal Fadlullah dan didampingi oleh Adnial Roemza dan Ahmad Maulana sebagai Wakil Sekretaris.

Sedangkan anggota Tim Pembela terdiri antara lain O.C Kaligis, Hotman Paris, M. Gamal Resmanto, Rivai Kusumanegara, Nicholay Aprilindo, Yakup Putra Hasibuan dan sejumlah advokat profesional dan utusan parpol Koalisi Indonesia Maju.

Baca Juga: Habis Pemilu Terbitlah Sengketa, Berikut Pendaftar Gugatan PHPU ke MK

"Para Kuasa Hukum ini santai dalam penampilan, tetapi serius dalam bekerja menghadapi dua Permohonan PHPU ini," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga memohon kepada masyarakat agar perselisihan di MK dapat diselesaikan dengan baik.

"Mohon doa restu dan dukungan para pendukung Prabowo-Gibran dalam Pilpres yang lalu, semoga Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK ini berhasil menunaikan tugas dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.