Mantan Ketua MK: Pelantikan Presiden dan Wapres Mutlak, Tidak Bisa Diubah

AKURAT.CO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden tidak akan bisa diubah, meski banyak pihak yang meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2014.
"Jadwal sudah pasti, mutlak, tidak dapat diubah. Tanggal 1 Oktober pelantikan DPR dan DPD, tanggal 20 Oktober pelantikan Presiden/Wakil Presiden di MPR," kata Jimly kepada Akurat.co, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: Jaga Netralitas, MK Tidak Tunjuk Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP
Dia menjelaskan, mengenai siapa saja yang akan dilantik dan tidak jadi dilantik, akan menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk urusan proses kepemiluan, juga mutlak kewenangan peradilan.
Teruntuk pemungutan suara ulang, lanjutan atau susulan, Jimly menjelaskan biasanya telah selesai di tingkat Bawaslu. Hanya saja, dia meminta semua pihak untuk tetap menunggu putusan MK.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DKPP ini, meminta berbagai pihak untuk tidak mendikte dan mempengaruhi independensi hakim. Demi membangun tradisi taat pada hukum dan hormat pada pengadilan.
"Untuk apa mendahului pemeriksaan yang nanti akan terbuka. Jangan hakimi dulu sebelum ada putusan hakim yang resmi. Kalau kita melemahkan tuntutan pemohon, ya kasihan," tuturnya.
Baca Juga: Enggan Dikatakan Miskin Bukti, Timnas AMIN: Kita Adu di Sidang MK
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang menurutnya didaftarkan dengan melanggar hukum dan etika.
Kemudian, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) juga secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke MK pada Kamis (21/3/2024). Jika menang, mereka mengharapkan Pemilu 2024 diadakan ulang tanpa diikuti wapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








