Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Yakin Bisa Bungkam Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok

Citra Puspitaningrum | 27 Maret 2024, 18:18 WIB
KPU Yakin Bisa Bungkam Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok

 

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menjawab semua gugatan yang dilayangkan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan mendapat kesempatan berbicara dalam lanjutan sidang dengan dengan agenda pleno pemeriksaan persidangan. Dalam kesempatan itu, pria yang sudah menjadi ketua KPU selama dua periode akan menjawab semua tuduhan yang dilayangkan kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Baca Juga: Di Sidang MK, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap 3 Skema Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024

"Besok kita tanggapi soal gugatan permintaan pemilu ulang," kata Hasyim usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Dia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan semua jawaban atas gugatan yang dilayangkan. Tak hanya itu, KPU optimis bakal membungkam kuasa hukum masing-masing capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3.

"Jadwalnya untuk menjawab besok, besok kita jawab. Insya Allah kita siap," ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI sudah menyewa Kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilpres atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum yang disewa jajaran KPU RI yakni dari kantor hukum Hicon Law and Policy Strategies.

Hal itu dilakukan sebagai upaya KPU membungkam gugatan kubu Anies-Muhaimin yang meminta pemilu diulang tanpa mengikut sertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sementara kubu Ganjar-Mahfud dalam gugatannya meminta agar pemilu diulang serta mendiskualifikasi pasangan presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.