Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Masuk Akal, Gerindra: Hakim MK Pasti Bulat Menolak Permohonan Ini

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengomentari isi permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman menilai, permohonan kubu 01 dan 03 tidak rasional karena meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional, bahkan tanpa ikut menyertakan paslon 02.
"Ya ini kan gugatan yang enggak masuk akal, enggak sesuai dengan konstitusi, dan berbagai Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Wali Kota Medan Penuhi Undangan KPK Terkait Penertiban Aset PSU
Lagi pula, Habiburokhman menegaskan, apa yang digugat oleh kubu 01 dan 03 bukanlah kewenangan daripada MK. Sebab, MK hanya bisa menangani sengketa hasil.
Dia pun meyakini, pada akhirnya hakim MK tidak akan mengabulkan apa yang menjadi isi permohonan dari kubu 01 dan 03 yang dalam hal ini berpihak selaku pemohon.
"Sehingga saya haqqul yaqin setelah saya membaca seluruh permohonan paslon 1 dan paslon 3, berikut tabel-tabel yang mereka sajikan, menurut saya sih, saya percaya majelis hakim konstitusi yang merupakan negarawan, akan bulat menolak permohonan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







