Gugatan Kubu 01 dan 03 Tidak Masuk Akal, Gerindra: Hakim MK Pasti Bulat Menolak Permohonan Ini

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengomentari isi permohonan kubu 01 dan 03 dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman menilai, permohonan kubu 01 dan 03 tidak rasional karena meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) secara nasional, bahkan tanpa ikut menyertakan paslon 02.
"Ya ini kan gugatan yang enggak masuk akal, enggak sesuai dengan konstitusi, dan berbagai Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Wali Kota Medan Penuhi Undangan KPK Terkait Penertiban Aset PSU
Lagi pula, Habiburokhman menegaskan, apa yang digugat oleh kubu 01 dan 03 bukanlah kewenangan daripada MK. Sebab, MK hanya bisa menangani sengketa hasil.
Dia pun meyakini, pada akhirnya hakim MK tidak akan mengabulkan apa yang menjadi isi permohonan dari kubu 01 dan 03 yang dalam hal ini berpihak selaku pemohon.
"Sehingga saya haqqul yaqin setelah saya membaca seluruh permohonan paslon 1 dan paslon 3, berikut tabel-tabel yang mereka sajikan, menurut saya sih, saya percaya majelis hakim konstitusi yang merupakan negarawan, akan bulat menolak permohonan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud sudah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan sejumlah permohonan yang diajukan yaitu mendesak Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar hukum.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Baca Juga: Lanjutan Sidang PHPU, Polisi Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Tindak lanjut dari diskualifikasi tersebut, Todung menyampaikan bahwa pihaknya juga mendesak untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, baik di Indonesia maupun luar negeri.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









