Akurat
Pemprov Sumsel

Keterangan Saksi dan Ahli Kubu Anies Dinilai Jauh dari Substansi Sengketa Pilpres 2024

Atikah Umiyani | 1 April 2024, 14:26 WIB
Keterangan Saksi dan Ahli Kubu Anies Dinilai Jauh dari Substansi Sengketa Pilpres 2024

 

AKURAT.CO Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid, menilai keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin masih jauh dari substansi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachri mengatakan, keterangan dan penjelasan saksi dan ahli dari kubu 01 tersebut dinilai terlalu banyak membahas proses-proses yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan di MK.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli

"Sebagian besar yang disampaikan adalah berkaitan dengan proses atau tahapan yang sebenarnya bukan di forum MK ini sebenarnya. Jadi keahlian itu seperti enggak relevan dengan MK ini," kata Fachri di MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dari beberapa tokoh yang sudah memberi keterangan, Fachri menilai masih belum bisa memberi pembuktian yang kuat atas tuduhan-tuduhan yang disampaikan kubu 01 yakni soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

"Jadi ketiga saksi ini sangat jauh dari prinsip-prinsip pembuktian atau keahlian yang disampaikan oleh orang yang punya relevansi dengan MK," ujarnya.

"Yang mereka sampaikan ini sebenarnya bahwa harusnya penyelesaiannya harus PTUN, apa penyelesaian Bawaslu, apa penyelesaian PKPU, sama sekali enggak ada kaitan dengan pimpinan MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil," sambungnya.

Fachri juga menilai, pemaparan para ahli yang dihadirkan juga belum ada yang masuk dengan substansi PHPU yang tengah disengketakan di MK.

"Jadi bagi kami sangat jauh dari penugasannya itu, seperti tidak relevan dengan kewenangan MK yang diberikan kewenangan untuk PHPU. Belum nampak sekali dengan yang diungkapkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 11 saksi dan 7 ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Sirekap Dijadikan Biang Kerok Kekalahan Ganjar dan Anies, Begini Jawaban KPU

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, agenda dalam sidang lanjutan ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kubu Anies-Muhaimin yang dalam hal ini berperan sebagai pihak pemohon satu.

"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon satu. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor satu menyampaikan tujuh ahli dan 11 saksi," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Adapun, sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang diantaranya; Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma. Kemudian, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

Kemudian, tujuh orang ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang diantaranya;

1.Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya
2.Ekonom Senior, Faisal Basri
3.Ahli Hukum Administrasi Ridwan
4.Ekonom UI, Vid Adrison
5.Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi
6.Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan
7.Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.