Tim Ganjar-Mahfud Pertanyakan Sikap Yusril yang Labil Soal Syarat Usia Cawapres

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung sikap ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang tidak konsisten tentang syarat usia capres-cawapres.
Awalnya, Yusril menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU-XXI/2023 merupakan cacat hukum.
"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Jaro Ade Beri Penjelasan, Hakim Saldi Isra Sebut Desa Cileuksa Saat Persidangan MK
Namun, sikap Yusril berubah seketika saat Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto. Atas dasar itu, Luthfi pun meminta pendapat Yusril terkait persoalan batas usia capres-cawapres.
"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ucapnya.
Yusril yang hadir sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang juga sebagai perwakilan pihak terkait, langsung memberikan tanggapan. Menurut Yusril, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.
Di satu sisi, dia mengakui bahwa putusan 90 merupakan peraturan yang problematik. Namun, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat, dari sisi kepastian hukum.
"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," beber Yusril.
Yusril mengaku pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tak mungkin rampung. Katanya, keadilan sempura terus dikejar, pencariannya tak akan berujung.
"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara (Luthfi) apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








