Tim Ganjar-Mahfud Pertanyakan Sikap Yusril yang Labil Soal Syarat Usia Cawapres

AKURAT.CO Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung sikap ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang tidak konsisten tentang syarat usia capres-cawapres.
Awalnya, Yusril menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PPU-XXI/2023 merupakan cacat hukum.
"Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Jaro Ade Beri Penjelasan, Hakim Saldi Isra Sebut Desa Cileuksa Saat Persidangan MK
Namun, sikap Yusril berubah seketika saat Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos menjadi cawapres Prabowo Subianto. Atas dasar itu, Luthfi pun meminta pendapat Yusril terkait persoalan batas usia capres-cawapres.
"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril)," ucapnya.
Yusril yang hadir sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang juga sebagai perwakilan pihak terkait, langsung memberikan tanggapan. Menurut Yusril, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.
Di satu sisi, dia mengakui bahwa putusan 90 merupakan peraturan yang problematik. Namun, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat, dari sisi kepastian hukum.
"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," beber Yusril.
Yusril mengaku pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tak mungkin rampung. Katanya, keadilan sempura terus dikejar, pencariannya tak akan berujung.
"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, menurut Saudara (Luthfi) apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








