Hadirkan Saksi dan Ahli, Tim Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

AKURAT.CO Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan dari pemohon satu dan dua, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Yusril mengatakan, hari ini pihaknya sudah menghadirkan sejumlah tokoh yang menjadi saksi maupun ahli dan menyiapkan sejumlah barang bukti guna memperkuat argumentasi terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi Antara Saksi dan Ahli
"Kami hari ini akan melakukan sanggahan, tidak saja argumentasi hukum tapi juga dengan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli dan alat bukti yang lain," kata Yusril dikutip dari instagram pribadinya @yusrilihzamhd, Kamis (4/4/2024).
Dengan segala persiapan yang ada, Yusril meyakini pada akhirnya MK tidak akan mengabulkan isi permohonan pemohon satu dan dua yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan hasil pilpres.
"Kami berkeyakinan bahwa apa yang kami lakukan dan apa yang kami ajukan pada hari ini akan sangat memperkuat pendirian kami, dan satu keyakinan kami juga bahwa MK akan menolak permohonan dari kedua pemohon," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Undangan dari MK, Menko PMK Muhadjir Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Yusril menilai keputusan KPU mengenai hasil pilpres tidak perlu diragukan lagi. Sehingga, MK perlu untuk mempertahankan keputusan tersebut.
"Keputusan KPU Nomor 360 yang menetapkan bahwa Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran adalah pemenang dengan suara terbanyak itu tidak diragukan lagi dan perlu tetap dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









