Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, DPR Diminta Segera Tentukan Sistem Pilkada Daerah Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 bergulir pada Rabu (27/4/2024). Gelaran Pilkada tahun ini akan diikuti 37 provinsi termasuk Jakarta dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Diketahui, Jakarta tak lagi menyandang predikat ibu kota negara setelah pemerintah memindahkannya ke IKN yang bertempat di provinsi Kalimantan Timur. Hal ini lantas ikut mempengaruhi pelaksanaan Pilkada yang akan digelar November mendatang.
Anggota KPUD Provinsi Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pihaknya masih menunggu sistem Pilkada yang akan digunakan untuk kota Jakarta yang kini berstatus daerah khusus.
Baca Juga: KPU Optimis Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tepat Waktu di 27 November 2024
"Kita sedang menunggu isi dari undang-undang daerah khusus Jakarta. Terutama diketentuan pasal 10 yang menyebutkan bahwa sistem pemilu di daerah khusus Jakarta dengan sistem dua putaran," kata Dody kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Jakarta itu menyebutkan hingga kini masih terdapat silang pendapat di kalangan anggota DPR RI terkait sistem Pilkada yang akan digunakan untuk daerah khusus Jakarta.
"Karena kemarin masih perdebatan ya, pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran. Kita ingin tahu nih bunyi undang-undangnya yang diketok palu kemarin itu seperti apa. Apakah seperti draft final yang kami baca 18 Maret," terangnya.
Dia berujar, pengesahan aturan itu akan berpengaruh pada penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024. Sebab, jika aturan yang disepakati menggunakan sistem dua putaran maka pihaknya akan segera menyusun tahapan untuk putaran kedua.
"Apakah sama dengan itu (draft final) atau nanti bunyinya seperti apa? Lalu dari situ kita akan susun seperti apa nih tahapan di putaran kedua," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









