Akurat
Pemprov Sumsel

Amicus Curiae Jadi Perjuangan Megawati Buktikan Kecurangan Pilpres 2024

Citra Puspitaningrum | 18 April 2024, 11:31 WIB
Amicus Curiae Jadi Perjuangan Megawati Buktikan Kecurangan Pilpres 2024

AKURAT.CO Istilah Amicus Curiae atau lebih dikenal di Indonesia sebagai sahabat pengadilan mendadak familiar di telinga masyarakat, setelah Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umun (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkas amicus curiae Megawati diserahkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beserta jajaran DPP pada Selasa (16/4/2024). Penyerahan amicus curiae ini juga dilengkapi dengan surat kuasa dari Megawati Soekarnoputri.

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai itu semua merupakan bagian dinamika yang terjadi di MK menjelang putusan PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: TKN Sebut 10 Ribu Pemilih Prabowo-Gibran Akan Ajukan Amicus Curiae ke MK

"Apapun itu sudah menjadi proses bagian dari peradilan di Mahkamah Konstitusi. Saya melihat pengajuan amicus curiae adalah bagian dari perjuangan Megawati dan dari kubu yang kalah," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menurut dia, semua pihak yang kalah dalam pertarungan Pilpres 2024 menginginkan MK memutuskan perkara dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto yakni Gibran Rakabuming Raka.

Tetapi, jika majelis hakim MK menilai tidak ada bukti yang menerangkan dugaan kecurangan maka perjuangan yang dilakukan kubu pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menjadi sia-sia karena MK hanya melihat bukti dari setiap persidangan.

"Jadi ini cara terakhir dari kubu yang kalah untuk berjuang mati-matian ingin membuktikan kecurangan, walaupun kecurangannya belum tentu terbukti. Tapi apapun itu harus dihargai kalau dalam struktur kenegaraan dibolehkan," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Ditolak, Ini 3 Hal yang Membuat Amicus Curiae Megawati Tidak Menjadi Acuan MK

Kendati demikian, dia menambahkan semua keputusan berada di pundak majelis hakim MK. Artinya, apapun dinamikanya, hakim MK tidak boleh diintervensi apalagi menggunakan dalil bahwa putusan MK tidak adil karena mengabaikan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri.

"Hakim MK memutuskan berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan fakta yang ada. Jadi soal itu harus tetap kita hormati dan hakim harus memutuskan dengan seadil-adilnya. Asalkan jangan sampai menjadi persepsi negatif jika pengajuannya ditolak," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.