Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Ganjar-Mahfud

AKURAT.CO Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, resmi menolak seluruh permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Amar putusan, mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetok palu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Kendati demikian, Suhartoyo mengatakan terdapat tiga hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Baca Juga: Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: MK Tak Hanya Urusi Angka Semata
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dissenting opinion dari 3 tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," tutup Suhartoyo.
Adapun permohonan dari Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









