Akurat
Pemprov Sumsel

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Ganjar-Mahfud

Paskalis Rubedanto | 22 April 2024, 15:50 WIB
Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Ganjar-Mahfud

AKURAT.CO Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, resmi menolak seluruh permohonan dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Amar putusan, mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetok palu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Kendati demikian, Suhartoyo mengatakan terdapat tiga hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Baca Juga: Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra: MK Tak Hanya Urusi Angka Semata

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dissenting opinion dari 3 tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," tutup Suhartoyo.

Adapun permohonan dari Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah meminta diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, hanya dua paslon tanpa Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.