Pesan Anies Usai Penetapan Presiden dan Wapres: Catatan MK Tidak Boleh Dilupakan

AKURAT.CO Mantan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, meminta masyarakat tidak melupakan catatan-catatan yang berasal dari persidangan sengketa pilpres Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi kami juga mengingatkan bahwa catatan-catatan yang disampaikan oleh MK tidak boleh dilupakan dan itu harus dilaksanakan," kata Anies usai menghadiri penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Dia menegaskan, beberapa catatan seperti dissenting opinion dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan bahwa harus ada perbaikan dalam demokrasi Indonesia ke depan.
Baca Juga: Dikabarkan Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Kita Kan Teman Semua
"Banyak catatan-catatan dari sana yang itu merupakan salah satu kunci perbaikan mutu demokrasi kita ke depan, berbagai macam persimpangan yang muncil di dalam MK harus menjadi perhatian untuk kita koreksi bersama-sama," beber Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga berterima kasih kepada penyelenggara pemilu, yang sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga tuntas.
"Terimakasih kepada orang orang berintegritas yang menyelenggarakan pemilu. Kepada mereka yang berintegritas kami sampaikan terima kasih, dan kepada semua yang sudah bekerja yang berjuang, berjuang dengan sebaik-baiknya, berjuang dengan semulia-mulianya, kepada mereka kami sampaikan terimakasih apresiasi dan kita akhiri proses konstitusi ini dengan mengikuti prosesi di KPU tadi," jelasnya.
Baca Juga: Sambangi Markas PKB, Prabowo dan Cak Imin Berpelukan Akrab
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selanjutnya, Prabowo-Gibran akan mengemban jabatan kepala negara hingga tahun 2029.
Penetapan itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno pengesahan presiden dan wakil presiden di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu (24/4/2024).
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Hasyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









