Akurat
Pemprov Sumsel

Tidak Rasional, Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan

Atikah Umiyani | 31 Mei 2024, 11:25 WIB
Tidak Rasional, Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) dinilai terlalu memaksakan diri, karena mengubah batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan KPU. Keputusan tersebut diduga diambil dengan landasan pemikiran yang tidak objektif dan tidak rasional.

"Lima Indonesia memandang putusan MA tersebut terlalu dipaksakan. Bernuansa tidak objektif dan rasional," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Putusan MA menjadi sorotan karena adanya perubahan klausul, dari yang awalnya syarat usia pencalonan dihitung sejak penetapan pasangan calon, kemudian diubah menjadi sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Baca Juga: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

Ray menilai, putusan tersebut sebagai putusan yang keliru karena jadwal pelantikan calon terpilih ada di tangan presiden, bukan KPU. Sehingga, tidak tepat jika KPU harus mengatur batas usia calon kepala daerah dari wilayah yang bukan kewenangannya.

"Sebab, pelantikan kepala daerah bukan lagi kewenangan KPU. Jadwal Pelantikan Kepala Daerah sepenuhnya merupakan wewenang Presiden. Maka menghitung batas usia dari wilayah yang bukan merupakan kewenangan KPU jelas adalah keliru," ujarnya.

Menurutnya, jadwal pelantikan juga tidak dapat dipastikan kapan waktunya. Sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

Lebih rumit lagi, karena pelantikan kepala daerah tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo, tapi oleh presiden yang selanjutnya yakni Prabowo Subianto.

Sehingga, bisa saja jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya sewaktu-waktu berubah. Berdasarkan hal itu, maka putusan MA justru bertentangan dengan tujuannya membuat ketentuan baru untuk kepastian hukum.

"Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU. Alias putusan MA justru bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU," ujarnya.

Lagi pula secara umum, seluruh jabatan yang mensyaratkan adanya pembatasan minimal usia, hampir seluruhnya dihitung sejak proses pendaftaran atau penetapan calon, bukan sejak dilantik.

Baca Juga: KPU Segera Harmonisasi PKPU Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

"Apakah itu calon penyelenggara pemilu, Komisioner KPK, KY, Hakim MK, dan lainnya, atau bahkan, mungkin, calon hakim agung MA. Batas usia pencalonan, tidak dihitung sejak pelantikan. Tapi sejak didaftarkan atau sejak ditetapkan sebagai calon. Karena memang sampai di situlah kewenangan pansel dan adanya kepastian jadwal," tuturnya.

Karenanya, Ray menilai putusan MA ini terlalu dipaksakan mirip dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia minimal capres dan cawapres.

"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.