Akurat
Pemprov Sumsel

Daftar Kasus Hasyim Asy'ari hingga Akhirnya Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Tindak Asusila!

Iim Halimatus Sadiyah | 3 Juli 2024, 22:41 WIB
Daftar Kasus Hasyim Asy'ari hingga Akhirnya Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Tindak Asusila!

AKURAT.CO Kabar mengejutkan dari Hasyim Asy'ari yang dipecat dari Ketua KPU atas tindak asusila, telah membuat publik mengingat kembali sejumlah kasus yang pernah menjerat dirinya.

Tak hanya sekali, ternyata ada daftar kasus Hasyim Asy'ari yang beberapa kali sudah dikenakan sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kini, Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh DKPP sebagai sanski terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Mengutip berbagai sumber, Rabu (3/7/2024), berikut ini daftar kasus Hasyim Asy'ari yang sudah membuat publik geram.

Baca Juga: Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Diberhentikan Usai Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Daftar Kasus Hasyim Asy'ari

1. Tindak pelecehan seksual terhadap anggota PPLN

DKPP melaporkan Hasyim Asy'ari atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang PPLN di Belanda, dari tuduhan pada Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Menurut lembaga yang mewakili korban, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK, Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik yang mencakup pendekatan, rayuan, hingga tindak asusila.

2. Kesalahan kuota 30 persen pada pencalonan perempuan

DKPP pernah memberi peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari terkait pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30 persen Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD.

Hal ini telah menunjukkan bahwa komisioner KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tindakan mereka yang tidak hati-hati dan tidak profesional.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sederet Isi Janji Hasyim Asy'ari ke Korban Asusila, Beri Apartemen Hingga Denda Rp4 Miliar Jika Tak Terpenuhi

Maka dari itu, tepat pada 10 Oktober 2023, Hasyim menerima sanksi peringatan keras atas tindakannya.

3. Tuduhan pelecehan seksual terhadap wanita emas

Selanjutnya, terungkap bahwa Hasyim juga pernah melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 bersama wanita emas, Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu.

Namun setelah melakukan perjalanan bersama, ternyata wanita emas tersebut melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual.

Ia mengklaim bahwa Hasyim telah menipunya dengan janji bahwa partainya akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran kode etik, meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti.

4. Penggunaan jet pribadi

Hasyim juga pernah mendapat kritikan akibat penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024. Akibatnya, Anggota Komisi II DPR Riswan Tony mengklaim Hasyim dan anggota Komisioner KPU menjalani gaya hidup mewah selama masa jabatannya.

Baca Juga: 3 Komisioner KPU yang Pernah Dipecat DKPP Selain Hasyim Asy'ari, Ada yang Pernah Terlibat VCS

5. Pelanggaran kode etik dalam Pilpres 2024

Masyarakat mengingat proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024, telah melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas tuduhan pelanggaran kode etik.

Setelah keputusan MK mengenai usia wakil presiden, Hasyim Asy'ari dan anggota Komisi Pemilihan Umum lainnya diadukan dalam empat kasus yang menyatakan mereka menerima pendaftaran sebelum revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sehingga dia dijatuhi peringatan keras terakhir.

Itulah deretan kasus Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU RI hingga akhirnya resmi dipecat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.