Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Punya Pandangan Berbeda Soal Aturan Baru Batas Usia Calon Kepala Daerah

Citra Puspitaningrum | 18 Juli 2024, 23:30 WIB
Bawaslu Punya Pandangan Berbeda Soal Aturan Baru Batas Usia Calon Kepala Daerah

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki sudut pandang berbeda terkait penerapan aturan batas usia calon kepala daerah yang baru saja diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, aturan baru yang dibuat KPU ini akan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Pasalnya, batas usia calon kepala daerah dinyatakan genap pada tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga: Hadir di Indonesia Pada Kuartal Empat, Harga SUV Tank 300 HEV Mulai Rp833 Juta

"Adakah putusan pengadilan yang menentukan syarat usia calon pada saat pelantikan?" kata Bagja dalam acara Pertemuan Nasional (Pernas) JPPR ke XII di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2024).

Bagja menilai bahwa sejatinya jadwal pelantikan calon kepala daerah terpilih bukanlah wewenang KPU.

Sebab, yang berhak dan memiliki wewenang tersebut adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: NasDem Belum Putuskan Usung Anies-Sohibul: Sabar, Tunggu Saja

"Pertanyaannya, pelantikan diatur oleh PKPU atau bukan PKPU. Untuk Pilkada tidak diatur PKPU, diatur Permendagri untuk bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota, serta Perpres untuk gubernur-wakil gubernur," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja berpandangan bahwa saat ini KPU sedang dilanda dilema soal penerapan batas usia calon kepala daerah.

Sebab, batas usia calon kepala daerah dinyatakan genap pada tanggal pelantikan kepala daerah terpilih.

Baca Juga: Denny JA Respons Persepsi Soal Puisi Esai dan Satupena

"KPU sekarang bingung. Tapi KPU mau jalan terus," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.