Akurat
Pemprov Sumsel

Revisi UU Pilkada Dinilai Sarat Muatan Politik Pragmatis

Bayu Primanda | 21 Agustus 2024, 22:01 WIB
Revisi UU Pilkada Dinilai Sarat Muatan Politik Pragmatis

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah langsung direspons oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mengusulkan revisi terhadap UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Respons cepat ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu.

Kholil menyatakan bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR, yang terjadi setelah adanya gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, justru mencerminkan ketidakmampuan lembaga tersebut untuk menghormati hukum dan menunjukkan sikap lembaga negara yang seharusnya mendengarkan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Jokowi Nyaman Hadir di Munas Golkar: Pohon Beringin Bikin Adem dan Sejuk

"Rencana revisi tersebut sarat dengan muatan politik pragmatis," kata Kholil dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Menurut Kholil, gugatan dua partai non-parlemen tersebut telah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Dengan adanya putusan MK, sistem perolehan kursi dan suara partai politik yang lolos parlemen tidak lagi menjadi acuan utama dalam pengusungan calon kepala daerah.

Lebih lanjut, Kholil menilai, inisiatif DPR untuk segera merevisi UU Pilkada juga didorong oleh putusan MK dalam perkara No. 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Baca Juga: Jokowi: Yang Buat Keputusan MK dan DPR, Tapi yang Dibicarakan Si 'Tukang Kayu'

"Rencana revisi UU Pilkada tidak seharusnya muncul, sebab putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan semua pihak termasuk harapan akan masa depan demokrasi yang lebih sehat," tegas Kholil.

Kholil juga menyebut bahwa langkah DPR untuk melakukan revisi terbatas terhadap UU Pilkada pasca putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 layak dicurigai sebagai upaya untuk mengakali atau bahkan mengamputasi keberlakuan putusan tersebut.

"Karenanya, rencana DPR ini tidak layak didukung karena merespon putusan MK yang sebenarnya dibutuhkan untuk kondisi demokrasi yang menurun saat ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.