Revisi UU Pilkada Batal Disahkan oleh DPR RI, Netizen: Mosi Tidak Percaya Sebelum Ada Hitam Diatas Putih!

AKURAT.CO Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang direncanakan disahkan hari ini dikabarkan batal terlaksana.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yahg menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang akan berlaku pada pendaftaran Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus batal dilaksanakan," ujar Dasco melalui akun media sosial X pada Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Dasco Pastikan Tak Ada Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Berlaku
Dasco menjelaskan bahwa dengan batalnya pengesahan ini maka keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku.
Pernyataan ini muncul setelah demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Gerakan tersebut sebagai bagian dari "Peringatan Darurat Indonesia" yang viral di media sosial, menyoroti ketidakpuasan publik setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.
Unggahan Dasco tersebut lantas mendapat banyak perhatian dari netizen hingga telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali dengan ribuan komentar yang menyertai.
Baca Juga: KPU Pastikan Manut Putusan MK Soal Syarat Pilkada
Tidak sedikit dari netizen yang masih "tidak percaya" dengan pernyataan Dasco, meminta DPR untuk segera mengadakan konferensi pers dan menunjukkan keputusan yang sah secara tertulis.
"MOSI TIDAK PERCAYA SEBELUM ADA HITAM DIATAS PUTIH," tulis akun @kenapagituyakk
Baca Juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Mulai Panas! Ribuan Massa Merangsek Masuk Kompleks DPR
"Selama tidak ada konpers resmi secara kelembagaan maka cuitan ini adalah T*I LEDIG," tulis @rekrtrektrek123
Baca Juga: Di Tengah 'Peringatan Darurat', Presiden Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi dari Palestina
"Konferensi pers yu bang, undang temen temen media buat doorstop jawab pertanyaan. Kita kawal sampai benar-benar BATAL!" tulis @tang__kira
"BATALKAN revisi UU-nya, bukan hanya pengesahannya dan jelaskan melalui konferensi pers resmi bukan hanya melalui cuitan di sosmed," tulis @cinnamoroel
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa lalu, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujuinya, kecuali PDIP yang menolak.
RUU ini dibahas dalam waktu kurang dari tujuh jam dan disusun sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK tersebut.
Baca Juga: Mengapa Erina Gudono Disebut 'Marie Antoinette Modern' oleh Netizen? Ini Alasannya
Meskipun awalnya pengesahan RUU Pilkada dijadwalkan untuk hari ini, agenda tersebut akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









