DPR akan Putuskan PKPU Baru Berdasarkan Putusan MK

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merancang Peraturan KPU (PKPU) baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pilkada.
Doli menyatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/8/2024) mendatang.
“Hari Senin itu tadinya kita mau melaksanakan RDP, konsultasi, permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik Pekan Depan
Namun, dengan adanya putusan MK dan situasi yang berkembang belakangan ini, Doli menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan merespons putusan tersebut dengan cepat dan tepat.
“Kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu,” tambah Doli.
Doli menekankan, komunikasi yang baik antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah menghasilkan kesepakatan untuk membuat PKPU baru berdasarkan putusan MK.
“Kami sepakat bahwa KPU akan mengajukan dan telah mengajukan pada tanggal 21 Agustus lalu, rancangan PKPU yang baru. PKPU tersebut sudah mencantumkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi secara penuh,” jelasnya.
Baca Juga: Ditanya Soal Kemungkinan Arsenal Rekrut Raheem Sterling, Ini Respons Mikel Arteta
Doli juga menambahkan, pada hari Senin, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah akan memutuskan secara resmi draf yang diajukan oleh KPU.
“Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk tidak mengesahkan Revisi UU Pilkada yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dengan keputusan ini, Revisi UU Pilkada akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024.
Baca Juga: Dasco dan Habiburokhman Jenguk Demonstran yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Salah satu ketentuan dalam putusan ini adalah bahwa partai politik dapat mencalonkan kepala daerah tanpa perlu berkoalisi, dan batas usia calon kepala daerah tetap 30 tahun saat mendaftar, bukan saat dilantik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







