Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Wajibkan Pasangan Calon Kepala Daerah Sertakan Rekomendasi DPP Partai Politik

Citra Puspitaningrum | 27 Agustus 2024, 23:00 WIB
KPU Wajibkan Pasangan Calon Kepala Daerah Sertakan Rekomendasi DPP Partai Politik

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewajibkan seluruh pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menyertakan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 186A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan pentingnya rekomendasi ini dalam proses pendaftaran. "Saya sudah sampaikan ini kepada seluruh Divisi Teknis KPU se-Indonesia," kata Idham kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: PDIP Siap Umumkan Pasangan Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta pada Detik Terakhir

Sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham mengingatkan, pasangan calon yang tidak melampirkan rekomendasi dari DPP partai politik dapat dianggap melakukan pelanggaran dan terancam sanksi pidana.

Pasal 186A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:

1. Ketua dan sekretaris partai politik tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang mendaftarkan pasangan calon tanpa dasar surat keputusan dari pengurus partai politik tingkat pusat dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp36.000.000 hingga Rp72.000.000.

2. Penyelenggara pemilihan yang menetapkan pasangan calon tersebut sebagai peserta pemilihan juga dapat dikenakan pidana yang sama, dengan tambahan 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

Baca Juga: Korea Terbuka: Fikri/Daniel Susul Langkah Leo/Bagas ke Babak 16 Besar

Tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, dengan proses pendaftaran dimulai hari ini, Selasa (27/8/2024), hingga Kamis (29/8/2024).

Penetapan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024. Kampanye akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dan masa tenang dijadwalkan pada 24-26 November 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.