Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pengaruhi Skema Calon Tunggal di Pilkada 2024

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024, yang mengubah penghitungan ambang batas pencalonan kepala daerah, memberikan dampak signifikan pada kontestasi politik Pilkada Serentak 2024.
Akibat putusan ini, beberapa daerah yang sebelumnya diprediksi akan memiliki calon tunggal akhirnya gagal mewujudkan skema tersebut.
Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Cholil Pasaribu, menyatakan, putusan MK ini memberikan kesempatan bagi partai politik non-parlemen untuk turut mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR: BPKH Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Kisruh Kuota Haji
"Harus diakui, putusan MK tersebut sedikit memengaruhi peta pencalonan kepala daerah. Daerah-daerah seperti Provinsi Banten atau Kota Tangerang Selatan yang tadinya berpotensi memiliki calon tunggal kini berubah," ujar Cholil kepada Akurat.co, Selasa (3/9/2024).
Namun demikian, menurut Cholil, dampak putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah masih terbatas dalam mempengaruhi pilihan yang tersedia bagi masyarakat.
"Pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas di banyak daerah," jelasnya. "Bagaimanapun, masyarakat di daerah tersebut yang akan merasakan dampaknya, setidaknya untuk lima tahun ke depan," tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Sentil KPU Tak Terbuka Soal Verifikasi Administrasi Data Cakada 2024
Dari hasil pemantauan tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah 2024 yang berakhir pada 29 Agustus lalu, tercatat bahwa jumlah calon tunggal terdapat di 7,98 persen atau 44 wilayah dari pelaksanaan Pilkada 2024.
Rinciannya adalah satu provinsi yang memiliki calon tunggal dari 37 daerah pemilihan gubernur-wakil gubernur, serta 43 kabupaten/kota dari 545 daerah pemilihan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.
Jika dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2017-2020, jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 memang lebih rendah, dengan akumulasi calon tunggal dari dua pelaksanaan pilkada sebelumnya sebanyak 50 atau 9,17 persen dari total wilayah pemilihan.
Baca Juga: Pasangan Pengendara Motor Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kata Cholil, meskipun jumlah calon tunggal menurun, penurunannya belum signifikan. Ia menduga bahwa putusan MK belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai-partai politik.
"Setidaknya ada dua alasan mengapa putusan MK ini belum begitu efektif. Pertama, jangka waktu antara keluarnya putusan MK dan dimulainya pendaftaran sangat pendek, sementara koalisi antar parpol sudah lama terbangun dan erat. Kedua, menguatnya semangat pengabaian dan perlawanan terhadap putusan MK oleh partai politik," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









