Bawaslu Waspadai Potensi Manipulasi Suara di Daerah dengan Kotak Kosong

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut adanya potensi manipulasi suara di Pilkada Serentak 2024, pada wilayah yang hanya memiliki calon tunggal alias melawan kotak kosong.
"Untuk itu Bawaslu akan memastikan tidak terjadi manipulasi suara atau intervensi yang dapat merugikan hak-hak pemilih," kata anggota Bawaslu RI, Puadi saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).
Puadi memastikan, pihaknya akan melakukan perlindungan hak pemilih dalam kerja pengawasan pada 41 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 dengan melawan kotak kosong.
Baca Juga: Semangat Pilkada Tidak Terwakili jika Kotak Kosong Menang
"Termasuk potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong," ujarnya.
Jika nanti ditemukan dugaan pelanggaran dalam bentuk manipulasi suara, intervensi terhadap pemilih, atau mobilisasi massa untuk memilih pasangan calon tertentu akan dilakukan penanganan hukum.
"Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan investigasi dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi administrasi, peringatan, atau bahkan sanksi hukum jika terbukti ada pelanggaran yang lebih serius," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pilkada ulang di tahun 2025, jika pilkada di daerah dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, mengatakan opsi itu masuk pertimbangan untuk memastikan agar kepala daerah terpilih ditentukan oleh suara rakyat.
"Salah satunya memang sebagaimana isu yang saat ini mengemuka itu dilakukan pemilukada di tahun 2025," kata Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









