Bawaslu Siapkan Aturan Terkait Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merancang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur pelaksanaan pilkada ulang apabila kotak kosong memenangkan Pilkada 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat menghadiri acara di Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
"Rancangan Perbawaslu sudah kami siapkan. Kami akan menyesuaikan dengan pola yang ditetapkan oleh KPU," ujar Rahmat Bagja.
Rahmat juga menegaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak akan terlibat dalam mempengaruhi pemilih terkait pilihan mereka, termasuk dalam hal memilih kotak kosong. Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat.
Baca Juga: Kick Off Rembug Kota Resmi Diluncurkan, Ridwan Kamil Hadir Dengarkan Aspirasi Warga Jakarta
"Kami tidak berada pada posisi untuk mendorong masyarakat memilih atau tidak memilih kotak kosong. Itu sepenuhnya keputusan mereka," jelasnya.
Dalam pertemuan sebelumnya antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa jika kotak kosong menang, pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025.
Kesepakatan ini juga menetapkan bahwa pemerintah pusat akan bertanggung jawab terhadap anggaran pilkada ulang jika dana di daerah tidak mencukupi.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, juga memutuskan, pembahasan lebih lanjut mengenai aturan KPU terkait pilkada dengan calon tunggal akan dilanjutkan pada rapat berikutnya, yang dijadwalkan pada 27 September 2024.
Baca Juga: Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati tak Membuat PDIP Melunak
"Kami akan melanjutkan pembahasan draf Peraturan KPU pada pertemuan berikutnya," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat menutup rapat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










