Politikus Muda Jangan Jadi Formalitas: Dorong Perubahan Nyata di Parlemen!

AKURAT.CO Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menyuarakan pentingnya peran politikus muda untuk lebih dari sekadar formalitas.
Menurutnya, generasi muda yang terjun ke dunia politik harus bisa membawa semangat perubahan dan inovasi, bukan hanya menjadi hiasan di panggung politik.
"Anak muda tidak boleh hanya menjadi pelengkap formalitas saat berpolitik; mereka harus memiliki dampak nyata," ujar Annisa, Minggu (13/10/2024).
Annisa menegaskan, dorongan keterwakilan anak muda di parlemen harus diiringi dengan gagasan segar dan ide-ide fundamental yang dapat memberikan perubahan berarti bagi bangsa di masa depan.
Baca Juga: Capai Target 100 Persen Air Bersih Warga Jakarta 2030, PAM JAYA Kebut Bangun Infrastruktur Perpipaan
Ia menambahkan, upaya untuk meningkatkan keterwakilan pemuda di legislatif melalui judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah langkah wajar yang sering ditempuh oleh organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak sosial dan politik.
"Judicial review adalah alat yang digunakan organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-hak sosial dan politik mereka," ungkapnya.
Annisa percaya, pemuda memiliki peran kunci dalam membangun masa depan bangsa. Dengan bonus demografi Indonesia yang kian mendominasi usia produktif, kehadiran anak muda dalam politik menjadi lebih krusial dari sebelumnya.
Data terbaru menunjukkan, dari 9.917 calon anggota legislatif (caleg) DPR untuk Pemilu 2024, sekitar 14 persen atau 1.473 orang berusia antara 21-30 tahun.
Baca Juga: Banjir Dukungan, Timses RIDO Harap Program Kerja Tersosialisasikan dengan Baik
Angka ini meningkat signifikan dibandingkan Pemilu 2019, di mana hanya 7,3 persen atau 588 caleg yang berada dalam rentang usia tersebut.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 menjadi 580 kursi—terbanyak dalam sejarah parlemen Indonesia.
Jumlah tersebut meningkat dari periode sebelumnya yang hanya terdiri dari 575 anggota pada 2019-2024, dan 560 anggota di periode 2014-2019 serta 2009-2014.
Penambahan jumlah kursi ini sejalan dengan kebijakan KPU yang memperluas daerah pemilihan, membuka lebih banyak kesempatan bagi generasi muda untuk ikut ambil bagian dalam proses legislatif di Indonesia.
Baca Juga: Joe Biden Kirim 6 Utusan Khusus untuk Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Annisa berharap, dengan keterwakilan yang lebih besar ini, politikus muda dapat menjadi motor penggerak perubahan yang nyata dalam pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










