Bawaslu Jakarta Gelar Rapat Kerja Guna Antisipasi Pelanggaran Saat Kampanye

AKURAT.CO Dalam rangka penguatan kapasitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Jakarta untuk menindaklanjuti pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan rapat kerja teknis (rakernis).
Kegiatan tersebut berjudul Rakernis Hukum dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam tentang Peran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam dalam Penyiapan Kajian Hukum terhadap Potensi Pelanggaran pada Masa Kampanye.
Baca Juga: Perusakan Baliho RIDO Makin Marak, Tim Hukum Minta Bawaslu Gercep Lakukan Investigasi
Rakernis ini dilaksanakan selama dua hari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin-Selasa, 14-15 Oktober 2024.
"Adapun kegiatan ini mempunyai maksud memberikan pemahaman terkait dengan bagaimana kita membuat atau menyusun kajian hukum yang benar dan sempurna," kata Kabag Penyelesaian Sengketa Penanganan Pelanggaran dan Hukum Bawaslu Jakarta, Dwi Hening Wardani, saat membuka acara.
Kegiatan ini akan diisi dengan pemberian materi oleh narasumber, seperti materi larangan dalam kampanye dan netralitas ASN, TNI, Polri, pada Pilgub Jakarta 2024.
Akan ada pula pemaparan materi penyempurnaan kajian hukum terhadap potensi pelanggaran pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sekretariat, Bawaslu kabupaten dan kota se DKI Jakarta, serta Staf Teknis Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









