Penggantian Pj Gubernur Jakarta di Tengah Pilkada Timbulkan Tanda Tanya, Ada Unsur Kepentingan?

AKURAT.CO Penggantian Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dari pundak Heru Budi Hartono ke Teguh Setyabudi menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, penggantian dilakukan di tengah tahapan Pilkada Jakarta 2024.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai penggantian Pj Gubernur Jakarta di tengah tahapan Pilkada 2024 tidak menutup kemungkinan sebagai upaya Pemerintah dalam mengamankan kepentingan.
"Itu memang kewenangan Presiden (Jokowi) kapan pun bisa diganti. Tapi memang itu pasti ada masalah dan pasti ada yang akan diamankan oleh Presiden terkait Pilkada di Jakarta," kata Ujang saat dihubungi Akurat.co, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ketua DPRD DKI: Semoga Dapat Bersinergi Layani Masyarakat
Menurutnya, meski pergantian jabatan itu lumrah terjadi dan diatur dalam Keppres 125/2024, pasti memiliki tujuan yang jelas dan tujuan pergantian Heru Budi Hartono kepada Teguh Setyabudi tidak terlepas dari persoalan politik.
"Iya tidak mungkin pergantian itu tidak memiliki maksud dan tujuan. Kemungkinan besar tujuannya adalah politik," jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menuturkan, tugas yang harus dijalani Teguh Setyabudi, yaitu memastikan Pilkada Jakarta berjalan dengan aman, lancar dan adil.
"Di samping itu juga dia (Teguh Setyabudi) juga harus memastikan APBD transparan dan terbuka, kan sedang dibahas tuh. Terbuka, transparan dan berpihak kepada warga Jakarta bukan kepada elite parpol," tuturnya.
Sebelumnya, Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Teguh menjadi Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jumat (18/10/2024). Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin turt hadir dalam pelantikan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









